Polisi Gagalkan Peredaran 30 Kg Ganja di Jakut, Dua Pengedar Diamankan
JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 30 kilogram ganja pun berhasil diamankan.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pria berinisial R (41) dan AF (40) yang diduga merupakan pengedar pada Rabu (17/7) lalu.
“Benar, pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB, telah diamankan dua orang laki-laki dengan inisial R dan AF di Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Donald, Sabtu (20/7/2024).
Kasus tersebut berhasil terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba yang terjadi di kawasan tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk puluhan ganja.
“Dari dua orang laki-laki yang diamankan tersebut, ditemukan dan didapati memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kilogram yang tersimpan dalam bungkusan plastik berwarna cokelat, 1 unit roda 2, dan 1 unit HP,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuannya, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan ganja dari Sumatera Utara. Pihak kepolisian pun tengah menyelidiki keterangan tersebut dan memburu bandarnya.
“Sesuai dengan keterangan dari kedua orang laki-laki yang diamankan bahwa ganja tersebut berasal dari Medan, yang hendak diedarkan ke wilayah Jakarta, dan hal ini masih didalami oleh petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, lanjut Donald.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu