Semoga Calhaj Sehat Serta Panjang Umur, Masa Tunggu Haji Hingga 40 Tahun
JAKARTA - Senayan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pengawasan Haji yang bertujuan menuntaskan berbagai persoalan haji. Salah satunya, soal panjangnya masa tunggu (antrean) bagi calon haji (calhaj) yang mencapai lebih dari 32 tahun.
Anggota DPR Luluk Nur Hamidah mengatakan, ada 5,2 juta warga Indonesia menunggu giliran untuk bisa haji. Sementara jemaah haji yang bisa berangkat sebesar 241 ribu orang tahun lalu. Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan setelah Pemerintah Arab Saudi bersedia memberikan kuota tambahan sebanyak 20 ribu dari jumlah kuota awal sebanyak 221 ribu.
Luluk bilang, dengan masa tunggu panjang sampai 40 tahun, jemaah haji disarankan sesegera mungkin mendaftar.
“Kalau bapak-ibu yang sekarang belum kepikir haji, tolong cepat-cepat. Kalau Anda umurnya 50 tahun, itu ketemunya nanti di usia 90 tahun, mungkin malah 100 tahun. Semoga panjang umur ya,” katanya.
Anggota Komisi VI DPR ini meminta agar persoalan kuota ini benar-benar dimitigasi. Salah satunya dengan mengklasifikasi calon jemaah haji berdasarkan usia.
Apalagi informasi dari Kementerian Agama (Kemenag), untuk haji tahun 2024 ada sekitar 35 ribu jemaah haji usia lansia 80 hingga 90 tahun yang tidak keangkut.
“Ini yang mengagetkan buat saya. Kalau ada situasi seperti itu, kenapa Pemerintah kok mengalihkan kuota reguler ke kuota haji plus,” sesal politisi PKB itu.
Luluk heran, kenapa tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi ini tidak digunakan untuk menyelesaikan persoalan antrean.
“Kalau 8.400 kuota plus itu ditambahkan ke kuota reguler, maka ini akan menyelamatkan begitu banyak antrean dari haji lansia. Ini yang usianya 80 hingga 90 tahun masih ada 35 ribu orang loh. Tetapi ini tidak dilakukan,” sesalnya.
Makanya, ketika Timwas Haji melakukan pemantauan dan monitoring haji di Mekah, dia meminta ke Pimpinan DPR agar persoalan haji ini didalami lewat Pansus Hak Angket. Apalagi sebelumnya, sudah ada kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Haji, bahwa terkait kuota haji ini mengacu kepada undang-undang, yakni kuota haji reguler sebanyak 92 persen dan kuota haji plus sebanyak 8 persen.
Anggota Pansus Angket Haji Wisnu Wijaya menambahkan, Pansus Hak Angket Haji ini untuk mendalami tiga aspek. Pertama, soal indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Keppres BPIH 1445H/2024M.
“Selain mencederai kesepakatan yang telah dibuat bersama Komisi VIII DPR lewat Panja BPIH 1445H/2024M, keputusan sepihak Kementerian Agama juga melukai perasaan jemaah haji reguler. Kuota tambahan yang seharusnya bisa diprioritaskan ke mereka guna mengurangi panjangnya waktu antrean malah diberikan kepada jemaah haji khusus,” jelas Wisnu.
Kedua, soal masalah layanan bagi jemaah yang mencakup transportasi, pemondokan, penerbangan, katering yang dinilai jauh dari standar kelayakan. Terkait katering misalnya, Timwas Haji DPR menemukan ada jemaah yang mengalami keracunan akibat mengonsumsi makanan basi.
“Masalah makanan ini jelas berpengaruh terhadap kondisi kesehatan jemaah. Lewat pansus ini kami berharap bisa menemukan titik terang lewat keterangan para saksi dan ahli apakah kualitas makanan ini dapat dinilai sebagai salah satu penyebab wafatnya sejumlah jemaah haji kita di sana,” terangnya.
Ketiga, soal kelalaian Pemerintah menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji. Hal itu menimbulkan banyak masalah baik dari sisi perlindungan maupun kualitas layanan yang diterima jemaah haji resmi.
DPR telah mengingatkan Kemenag untuk bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri soal perlu dibuatnya larangan sementara bagi calon jemaah non visa haji. Mereka tidak boleh berangkat ke Tanah Suci selama musim haji, namun peringatan ini tidak diindahkan.
“Akhirnya, terbukti banyak warga negara kita yang ditangkap karena dinilai ilegal. Jemaah haji resmi dirugikan dan Pemerintah gagal melindungi mereka,” ujar Wisnu.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu