TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

26 Wilayah Jakarta Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba

Oleh: Farhan
Minggu, 21 Juli 2024 | 12:02 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyebut 26 wilayah di Jakarta masuk dalam kategori bahaya dan 107 wilayah berada di kategori waspada peredaran narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (Narkoba).

Angka kasus penyalahguna­an narkoba untuk kelompok umur 15-24 tahun dan 50-64 meningkat.

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengimbau, Pemprov DKI membuat terobosan untuk me­mutus mata rantai dan menekan zona merah peredaran Narkoba.

Peran Pemerintah Kota (Pem­kot), lanjut Rio, sangat penting untuk menjadikan wilayah bebas dari peredaran dan penggunaan narkoba.

“Masalah narkoba bukan ha­nya urusan Kepolisian, tetapi perlu peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal membangun manusianya,” kata Rio, Jumat (19/7/2024).

Sekretaris Fraksi PDIP ini menilai, maraknya peredaran narkoba, salah satunya disebab­kan akibat ketimpangan sosial dan pembangunan.

“Ini sebenarnya yang saya khawatirkan, membangun Ja­karta tanpa memperdulikan un­sur pemerataan sosial, akibatnya sangat fatal,” ujarnya.

Dia memaparkan beberapa contoh ketimpangan pembangunan penyebab masalah so­sial. Di antaranya, pencabutan fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Maha­siswa Unggul (KJMU) terhadap ribuan anak Jakarta, beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi A lainnya, Israyani mengatakan, perlu membangun kesadaran kolektif generasi muda tentang efek domino kerusakan yang ditim­bulkan akibat mengonsumsi narkoba.

Menurut dia, remaja dan pemuda yang berdomisili di ka­wasan zona merah peredaran narkoba harus mendapatkan pemahaman yang baik tentang bahayanya, sehingga bisa meng­hindari obat terlarang itu.

Para remaja dan pelajar tersebut harus diselamatkan dari penggunaan dan peredaran yang akan merusak masa depan me­reka,” ujar Israyani.

Untuk membangun kesadaran itu, lanjut dia, diperlukan keter­libatan aktif dari seluruh jajaran Pemkot dan juga Organisasi Massa (Ormas) di masing-ma­sing wilayah. Salah satunya mengadakan kegiatan positif keagamaan.

Selain itu, masyarakat harus aktif berperan memberantas narkoba. Salah satunya dengan berani melaporkan tindak keja­hatan kepada penegak hukum.

“Semua elemen masyarakat harus saling mendukung untuk membebaskan daerahnya dari cengkraman narkoba,” pung­kasnya.

Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Nurhadi Yuwono mengungkapkan, berdasarkan survei nasional prevalensi pe­nyalahgunaan narkoba yang dilakukan BNN bekerja sama dengan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, angka kasus penyalah­gunaan narkoba untuk kategori pernah pakai dan setahun pakai paling banyak berada di wilayah perkotaan.

Maka tak heran jika puluhan wilayah di Jakarta masuk bahaya dan ratusan dalam zona waspada narkoba. Dikatakan dia, angka kasus penyalahgunaan narkoba untuk kelompok umur 15-24 ta­hun dan 50-64 tahun cenderung mengalami kenaikan signifikan dibanding dengan kelompok umur lainnya.

Jika masalah ini tidak disele­saikan dengan serius, lanjutnya, maka jumlah kawasan bahaya dan waspada peredaran narkoba akan terus bertambah. Apalagi, letak geografis Jakarta sangat rentan dan rawan menjadi jalur masuk peredaran gelap narkoba.

“Dalam rangka peringatan Hari Anti Narkotika Inter­nasional (HANI) tahun 2024, BNNP DKI Jakarta telah menga­dakan berbagai macam kegiatan dalam mencegah maraknya ko­rban penyalahgunaan narkoba,” kata Nurhadi.

Sebagai langkah konkret me­mutus mata rantai peredaran nar­koba, Polri menggelar Operasi Nila Jaya 2024. Seluruh jajaran Polda Metro Jaya bergerak, menggerebek sarang narkoba di wilayahnya.

Seperti Polres Jakarta Pusat (Jakpus), sejak awal Juli 2024, telah mengamankan puluhan pengguna hingga pengedar nar­koba. Mayoritas diciduk di Ka­lipasir, Kebon Sirih, Menteng, Jakpus.

Selama dua minggu, kami mengungkap 42 tersangka deng­an (barang bukti) narkotika jenis sabu sekitar dua kilogram,” kata Kepala Kepolisian Resort (Ka­polres) Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya.

Kalipasir pun disebut sebagai zona merah peredaran narkotika.

“Ternyata memang beberapa tempat di Kalipasir menjadi tempat transaksi sekaligus pesta narkoba. Dan, yang cukup menyedihkan, menyasar para anak-anak dan remaja,” ujarnya.

Hal serupa dilakukan Polres Jakarta Barat (Jakbar). Mereka menggerebek Kampung Boncos, Palmerah, yang dikenal sebagai sarang narkoba.

“Berhasil diamankan kurang lebih 46 orang, terdiri dari 44 laki-laki dan dua orang perem­puan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syah­duddi, Rabu (17/7/2024). Hasil tes urine 46 orang tersebut, 42 orang dinyatakan positif sabu.

Begitu juga dengan Polres Metro Jakarta Utara (Jakut). Mereka menyasar Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (13/7/2024) pagi. Hasilnya, diamankan 31 orang yang terdiri dari 26 laki-laki dan 5 perempuan.

Polres Jakut juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba. di antaranya paket besar sabu seberat 103 gram, 26 paket kecil sabu, 12 timbangan digital, dua televisi, empat unit decoder dan 1 unit laptop. Selain itu, satu unit drone.

Kapolres Metro Jakut Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan mengatakan, drone itu diguna­kan bukan hanya untuk menga­wasi transaksi narkoba. Namun mengawasi tawuran.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo