Tok! Tangsel Punya Perda Perhubungan Baru
Wujudkan Lalu Lintas & Angkutan Darat Terpadu
SETU-Kota Tangerang Selatan (Tangsel) punya Peraturan Daerah (Perda) Perhubungan yang baru. Hal itu menyusul disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan menjadi Perda oleh Wali Kota dan DPRD.
Persetujuan bersama itu berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (22/7).
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, perhubungan merupakan sektor yang berperan penting dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional, maka potensi dan perannya harus dikembangkan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan di bidang perhubungan dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, diperlukan pengaturan yang lebih jelas, tegas, dan memiliki kekuatan hukum, maka perlu diakomodasi dengan menyempurnakan Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan,” ujar Benyamin.
Benyamin menjelaskan, Perda baru itu merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Aturan ini merupakan turunan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, yang didalamnya juga mengatur mengenai penyelenggaraan perhubungan, sehingga peraturan daerah yang sudah ada perlu dilakukan penyesuaian,” jelasnya.
Dia melanjutkan, dengan disusunnya peraturan daerah ini, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyelenggaraan perhubungan dalam mewujudkan transportasi yang terintegrasi dengan sistem regional dan nasional.
“Tentu dengan tujuan dapat menunjang, menggerakkan, dan mendorong pusat kegiatan, guna meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah, serta mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangsel,” tegasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu mengatakan, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan itu disetujui menjadi Perda, karena telah memenuhi beberapa unsur sebagai sebuah aturan.
“Raperda Penyelenggaraan Perhubungan telah memenuhi unsur filosofis, sosiologis dan yuridis, untuk disahkan menjadi Perda,” ujarnya.
Misalnya saja, kata Iwan, seperti aspek sosiologis, Perda ini nantinya akan terus mengikuti perkembangan teknologi informasi, menjawab kebutuhan masyarakat akan keamanan, keselamatan, dan kelancaran dalam berlalu lintas di Kota Tangsel.
“Selain itu dengan adanya Perda ini nantinya mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu, selain itu pengaturan lalu lintas dan angkutan harus dapat dirasakan oleh semua termasuk perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit,” pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu