Parkir Sembarangan, Puluhan Kendaraan di Serpong Kena Tilang Elektronik
SERPONG, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menindak puluhan kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di pedestrian dan bahu jalan di wilayah Serpong, Kamis (1/8/2024).
Penindakan diberikan berupa sanksi tilang elektronik menggunakan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Sekretaris Dishub Kota Tangsel, Ika mengatakan, penertiban ini akan dilakukan secara rutin. Pasalnya, banyak sekali pengendara nakal yang parkir di tempat yang tidak semestinya.
"Karena saat ini banyak bahu jalan yang semestinya sesuai dengan fungsinya itu dipakai oleh kendaraan untuk parkir bukan pada tempatnya. Sehingga mengganggu lalu lintas yang ada, juga merusak fasilitasnya. Artinya ini juga sebagai bentuk untuk mengamankan aset yang ada," ujar Ika di kantornya usai melakukan penindakan.
Ika mengatakan bahwa sebelum penindakan, pihaknya telah memasang rambu dan spanduk peringatan di sejumlah lokasi ihwal larangan parkir sembarangan tersebut.
"Spanduk sudah kita pasang di beberapa titik. Khususnya di tempat parkir liar khususnya di bahu jalan. Yang jelas di sana sudah di pasang rambu petunjuk dan isyarat bahwa masyarakat dilarang parkir pada lokasi yang sudah dipasang rambu," tegasnya.
Dengan penertiban ini, Ia berharap agar masyarakat dapat lebih patuh terhadap aturan yang berlaku dengan tidak parkir secara sembarangan.
"Semoga ini bisa menjadi efek jera dan pembelajaran untuk masyarakat. Kami harapkan agar masyarakat lebih tertib parkir terhadap tempatnya. Karena parkir di Tangsel ini kan sebenarnya sudah ada tempatnya. Jadi jangan melanggar ataupun jangan parkir sembarangan di atas trotoar atau di parkir bahu jalan yang ada rambu," imbau Ika.
Lebih lanjut, Panit Turjawali Satlantas Polres Tangsel, Ipda Dedi Suryadi memaparkan, pada operasi kali ini terdapat 48 kendaraan yang ditindak.
"Roda dua dan roda empat. Kami menitikberatkan untuk parkir liar di bahu jalan dan trotoar jalan. Termasuk juga kendaraan roda dua yang melawan arah, otomatis terekam (ETLE Mobile-red)," jelas Dedi.
Penertiban parkir liar ini, kata Dedi, dilakukan di beberapa ruas jalan wilayah Serpong.
"Mulai dari di sepanjang Jalan Tekno, Rawa Buntu, hingga ke Ciater. Kemudian putar balik lagi di arah yang sama," paparnya.
Ia menerangkan, pemberitahuan penilangan ini akan dikirim langsung kepada pemilik kendaraan.
"Kalau konfirmasi akan dikenakan tilang biasa. Tapi kalau seumpama dia tidak melaksanakan bayar denda maka diblokir kendaraannya saat bayar pajak. Setelah direkam, di sini nanti otomatis akan masuk ke operator kita. Kemudian nanti akan dibuatkan surat pemberitahuan, dan akan dikirim ke pemilik kendaraan," pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 4 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu