TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Baru Jalan Beberapa Hari, Syarat Baru Pengurusan SKCK Tuai Pro Dan Kontra

Oleh: Farhan
Senin, 05 Agustus 2024 | 09:16 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Status kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat baru pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan baru itu memicu pro dan kontra para netizen di berbagai platform media sosial (medsos). Ada yang setuju, ada juga yang keberatan.

Kepala Hubungan Masya­rakat (Humas) Badan Penye­lenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, syarat baru untuk mengurus SKCK, berupa kewa­jiban untuk memilik kepesertaan aktif dalam JKN, didasarkan pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.

Menurut dia, Pasal 4 Ayat (1) dalam peraturan tersebut mewajibkan semua orang yang ingin membuat atau memper­panjang SKCK, memiliki status kepesertaan aktif dalam program JKN. “Jadi, itu merupakan syarat wajib adiministrasi dalam pen­ertbitan SKCK,” ujar Rizzky melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/8/2024).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, masuknya syarat kepesertaan ak­tif dalam JKN untuk pengurusan SKCK, bukan sekadar kola­borasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian. Hal tersebut, lanjut dia, merupakan imple­mentasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

“Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Uni­versal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini diharapkan, setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi,” terangnya.

Rizzky juga menyampaikan kebijakan ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepeser­taan JKN mencapai 98 persen dari total keseluruhan penduduk.

“Masyarakat yang ingin mem­buat SKCK dan membutuhkan persyaratan tanda bukti sta­tus kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan, cukup melampirkan tangkapan layar pada Mobile JKN. Kami juga membuka pelayanan administrasi JKN me­lalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 untuk mempermudah masyarakat,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E L Borotoding menyatakan, seseorang yang belum mengikuti kepersertaan JKN, bisa menye­rahkan virtual account pendaf­taran saat mengurus SKCK di kantor kepolisian. Jika pemohon SKCK masih memiliki tung­gakan iuran JKN, lanjut dia, pemohon dapat menyerahkan bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan atau bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

“Kepesertaan seseroang dalam JKN, telah menjadi syarat wajib dalam mengurus SKCK. Sudah saatnya seluruh pemohon SKCK terlindungi program JKN, me­miliki kepesertaan aktif, agar mereka mempunyai akses ter­hadap pelayanan kesehatan berkualitas,” ujarnya.

Greisthy beharap, syarat tam­bahan dalam pembuatan SKCK bisa mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap risiko kesehatan.

Tidak ada yang mau sakit. Tapi, tidak ada juga yang me­ngetahui, kapan datangnya (pe­nyakit). Makanya, kami beru­paya untuk memaksimalkan perlindungan, dan memberikan jaminan kesehatan berkualitas kepada seluruh masyarakat,” cetusnya.

Dimedia sosial X, adanya syarat baru untuk pengurusan SKCK ramai diperbincangkan netizen. Sikap mereka terbelah, ada yang mendukung dan meno­lak syarat tersebut.

Akun @Rainvow22__ me­nilai, syarat baru pembuatan SKCK, sebaiknya ditunda. Se­bab, aturan itu belum terso­sialisasi secara baik di tengah masyarakat. “Asli urus SKCK sekarang lebih njelimet, masa harus kasih bukti kepesertaan JKN segala. Ini belum tersosia­lisasikan secara baik sudah diter­apkan. Tunda dong,” cuitnya.

Akun @HisyamMochtar ber­pendapat, adanya syarat baru berupa kepesertaan aktif dalam JKN dalam pengurusan SKCK, membuat para pencari kerja terbebani. Pasalnya, para lulusan atau angkatan kerja baru masih berjuang untuk memperoleh pendapatan.

“Sekarang, mau ngelamar kerja, udah dibenani iuran JKN. Mau bayar dari mana? Lamaran kerja belum tentu diterima, kami belum punya penghasilan,” keluhnya.

Akun @Ghostttig memiliki pandangan berbeda. Dia meni­lai, dijadikannya kepesertaan JKN sebagai syarat pengurusan SKSCK merupakan kebijakan bagus.

Menurutnya, kebijakan itu membuktikan, negara peduli terhadap kesehatan warganya. “Oiii... tinggal urus JKN, apa susahnya? Kalau nunggak dan nggak sanggup bayar, kan bisa ajukan KIS ke Pemda setempat. BPJS Kesehatan penting kalau ada apa-apa soal Kesehatan,” tegasnya.

Senada, akun @Moondu55344 berpendapat, dijadikannya status kepesertaan aktif dalam JKN sebagai syarat SKCK, merupa­kan upaya pemerintah untuk mengetahui kualitas hidup warg­anya. Melalui syarat tersebut, pemerintah dapat tahu berapa jumlah warganya yang sudah atau perlu diproteksi melalui JKN.

“Saran gue sih, urus saja. Kalau orang tua atau saudaran punya kemampuan, ya ikut yang berbayar. Kalau nggak mampu, ya bikin surat ke RT/RW agar dapat KIS. Gampang kan?” cetusnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo