Baru Jalan Beberapa Hari, Syarat Baru Pengurusan SKCK Tuai Pro Dan Kontra
JAKARTA - Status kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat baru pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan baru itu memicu pro dan kontra para netizen di berbagai platform media sosial (medsos). Ada yang setuju, ada juga yang keberatan.
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, syarat baru untuk mengurus SKCK, berupa kewajiban untuk memilik kepesertaan aktif dalam JKN, didasarkan pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.
Menurut dia, Pasal 4 Ayat (1) dalam peraturan tersebut mewajibkan semua orang yang ingin membuat atau memperpanjang SKCK, memiliki status kepesertaan aktif dalam program JKN. “Jadi, itu merupakan syarat wajib adiministrasi dalam penertbitan SKCK,” ujar Rizzky melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/8/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, masuknya syarat kepesertaan aktif dalam JKN untuk pengurusan SKCK, bukan sekadar kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepolisian. Hal tersebut, lanjut dia, merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
“Kolaborasi ini memiliki makna penting dalam rangka mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia. Dengan adanya persyaratan ini diharapkan, setiap warga negara, termasuk para pemohon penerbitan SKCK memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa diskriminasi,” terangnya.
Rizzky juga menyampaikan kebijakan ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai 98 persen dari total keseluruhan penduduk.
“Masyarakat yang ingin membuat SKCK dan membutuhkan persyaratan tanda bukti status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan, cukup melampirkan tangkapan layar pada Mobile JKN. Kami juga membuka pelayanan administrasi JKN melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 untuk mempermudah masyarakat,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E L Borotoding menyatakan, seseorang yang belum mengikuti kepersertaan JKN, bisa menyerahkan virtual account pendaftaran saat mengurus SKCK di kantor kepolisian. Jika pemohon SKCK masih memiliki tunggakan iuran JKN, lanjut dia, pemohon dapat menyerahkan bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan atau bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.
“Kepesertaan seseroang dalam JKN, telah menjadi syarat wajib dalam mengurus SKCK. Sudah saatnya seluruh pemohon SKCK terlindungi program JKN, memiliki kepesertaan aktif, agar mereka mempunyai akses terhadap pelayanan kesehatan berkualitas,” ujarnya.
Greisthy beharap, syarat tambahan dalam pembuatan SKCK bisa mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap risiko kesehatan.
Tidak ada yang mau sakit. Tapi, tidak ada juga yang mengetahui, kapan datangnya (penyakit). Makanya, kami berupaya untuk memaksimalkan perlindungan, dan memberikan jaminan kesehatan berkualitas kepada seluruh masyarakat,” cetusnya.
Dimedia sosial X, adanya syarat baru untuk pengurusan SKCK ramai diperbincangkan netizen. Sikap mereka terbelah, ada yang mendukung dan menolak syarat tersebut.
Akun @Rainvow22__ menilai, syarat baru pembuatan SKCK, sebaiknya ditunda. Sebab, aturan itu belum tersosialisasi secara baik di tengah masyarakat. “Asli urus SKCK sekarang lebih njelimet, masa harus kasih bukti kepesertaan JKN segala. Ini belum tersosialisasikan secara baik sudah diterapkan. Tunda dong,” cuitnya.
Akun @HisyamMochtar berpendapat, adanya syarat baru berupa kepesertaan aktif dalam JKN dalam pengurusan SKCK, membuat para pencari kerja terbebani. Pasalnya, para lulusan atau angkatan kerja baru masih berjuang untuk memperoleh pendapatan.
“Sekarang, mau ngelamar kerja, udah dibenani iuran JKN. Mau bayar dari mana? Lamaran kerja belum tentu diterima, kami belum punya penghasilan,” keluhnya.
Akun @Ghostttig memiliki pandangan berbeda. Dia menilai, dijadikannya kepesertaan JKN sebagai syarat pengurusan SKSCK merupakan kebijakan bagus.
Menurutnya, kebijakan itu membuktikan, negara peduli terhadap kesehatan warganya. “Oiii... tinggal urus JKN, apa susahnya? Kalau nunggak dan nggak sanggup bayar, kan bisa ajukan KIS ke Pemda setempat. BPJS Kesehatan penting kalau ada apa-apa soal Kesehatan,” tegasnya.
Senada, akun @Moondu55344 berpendapat, dijadikannya status kepesertaan aktif dalam JKN sebagai syarat SKCK, merupakan upaya pemerintah untuk mengetahui kualitas hidup warganya. Melalui syarat tersebut, pemerintah dapat tahu berapa jumlah warganya yang sudah atau perlu diproteksi melalui JKN.
“Saran gue sih, urus saja. Kalau orang tua atau saudaran punya kemampuan, ya ikut yang berbayar. Kalau nggak mampu, ya bikin surat ke RT/RW agar dapat KIS. Gampang kan?” cetusnya.
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 9 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu