TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sebarkan Berita Bohong, DPC PKB Tangsel Polisikan Lukman Edy

Laporan: Rachman Deniansyah
Rabu, 07 Agustus 2024 | 16:15 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota Tangerang Selatan (DPC PKB Kota Tangsel) melaporkan mantan kader PKB, Lukman Edy atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, serta juga pencemaran nama baik.

Laporan dilayangkan langsung oleh Ketua DPC PKB Tangsel, Muthmainah beserta jajaran pengurus DPC PKB Tangsel ke Polres Tangsel, Rabu (7/8/2024). 

Muthmainah menyatakan, laporan terhadap mantan kader partai berlambang bola dunia ini dilakukan atas pernyataannya saat dilakukan pemanggilan di Kantor PBNU beberapa waktu lalu. 

Pernyataan Lukman Edy tersebut dinilai sarat muatan fitnah dan kebencian terhadap kepengurusan DPP PKB saat ini.

"Kami melaporkan saudara Lukman Edy yang dinilai telah menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik," ungkap Muthmainah di Polres Tangsel usai membuat laporan. 

Dalam laporan polisi tersebut, Muthmainah memaparkan tiga hal yang menjadi dasar pelaporan terhadap Lukman Edy. 

Pertama, yakni pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB sudah tidak menghargai ulama, tidak transparan dalam pengelolaan keuangan dan kepemimpinan sentralistik merupakan fitnah dan kebohongan yang disebarkan.

"Di PKB kami sangat menghargai Kyai dan Ulama terbukti dengan masih adanya struktur Dewan Syuro di PKB, selain itu tuduhan tidak transparan keuangan PKB terbantah dengan adanya laporan Audit BPK yang dilakukan setiap tahun," tegas Muthmainah.

Terhadap tudingan kepemimpinan sentralistik Ketua Umum DPP PKB pun dibantah dengan tegas terhadap tudingan tersebut.

" Itu bohong. Di PKB kami taat pada AD/ART aturan partai. Dan kami semua mentaati itu, termasuk ketua partai dan ketua umum partai" ungkapnya.

Pelaporan terhadap Lukman Edy sendiri didorong rasa sakit hati dan kekecewaan kader PKB terhadap pernyataan Lukman Edy.

"Ini murni aspirasi kami sendiri. Kami yang sudah berjuang membesarkan PKB merasa dirugikan terganggu adanya tudingan-tudingan tak berdasar terhadap partai kami, kerugian secara imaterial dan kerugian partai," jelas Muthmainah.

Berdasarkan nomor laporan TBL/B/1810/VII/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, Lukman Eddy disangkakan dengan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain. Selain itu, fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain menjadi tercoreng.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo