Kejagung Kantongi Nama Calon Tersangka Baru Kasus Penambangan Timah Ilegal
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi nama calon tersangka baru kasus dugaan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung periode 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menerangkan, pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan 22 tersangka. "Kami memiliki potensi menambah tersangka," ujarnya.
Sinyalemen ini disampaikan lantaran Kejagung masih terus memeriksa sejumlah saksi. Padahal, berkas perkara semua tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan.
Harli masih menutup rapat-rapat informasi mengenai pihak yang tengah dibidik untuk menjadi tersangka baru.
Ia hanya mengemukakan bahwa penetapan tersangka baru itu menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Jadi ini semua akan diupayakan supaya terang-benderang di persidangan," kata Harli.
Terakhir, Kejagung melimpahkan berkas perkara tersangka HM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 Agustus 2024.
Hingga kini jumlah tersangka pada kasus ini sebanyak 22 orang. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulai menyidangkan perkara tiga tersangka yakni Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 berinisial SB, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 berinisial AS, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga Desember 2019 berinisial R alias B.
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada hari Rabu, 31 Juli 2024, jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi mengatakan bahwa HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT Tin dan HL selaku Manajer PT QSE menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp 420 miliar.
JPU mengemukakan, uang yang diterima HM dan HL, antara lain, melalui program kerja sama sewa peralatan processing permurnian timah antara PT Timah dengan PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP, serta PT TI.
Menurut JPU, kerja sama tersebut merupakan akal-akalan antaran Direktur Utama PT Timah periode 2016—2021 MRPT, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode April 2017—Februari 2020 AA, dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016—2020 EE.
Selain itu, merupakan pula akal-akalan Beneficial Owner CV VIP yakni T, Beneficiary Owner PT SIP yakni SG, General Manager Operasional PT TI periode 2017—2020 berinisial R, Marketing PT TI periode 2008—2018 FL, Direktur PT SBS yakni RI, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yakni RA, dan HM.
JPU menuturkan bahwa mereka menyepakati besaran pembayaran sewa peralatan processing pemurnian timah jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah menjadi Rp3,02 triliun dari yang seharusnya senilai Rp738,93 miliar berdasarkan HPP. "Dengan demikian, terdapat kemahalan harga sebesar Rp2,28 triliun," ujar JPU.
Pada sidang pembacaan dakwaan ini juga terkuak dugaan keterlibatan HL. Dalam dakwaan disebutkan perbuatan terdakwa telah memperkaya sejumlah pihak. Salah satunya HL sebanyak Rp 1.059.577.589.599,19.
Namun, pengacara Rio Andre Winter Siahaan menampik keterlibatan HL dalam perkara ini. Ia mengutarakan, HL pernah memberikan keterangan sebagai saksi yang membantah terlibat kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung.
Masih menurut Rio, HL juga menyatakan tak ikut merumuskan kerja sama dengan PT Timah seperti processing pemurnian dan pengolahan timah.
HL kini tinggal di Singapura. Ia tengah menjalani perawatan di rumah sakit Mount Elizabeth karena mengidap kanker.
Penyidik Kejagung sempat menyatroni ke negara tetangga itu. Namun, tidak berhasil memboyong HL pulang ke Tanah Air untuk diperiksa terkait kasus penambangan timah ilegal.
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 23 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu