Denda Rp 100 Ribu Nggak Ngefek, Biar Kapok Kirim Gepeng Bandel Ke Rutan
JAKARTA - Banyak gelandangan dan pengemis (Gepeng) atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) turun lagi ke jalan alias tidak kapok meskipun sudah berkali-kali ditertibkan. Penyebabnya, karena sanksi denda yang diberikan dianggap remeh.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Inggard Joshua mengusulkan pembangunan rumah tahanan (rutan) bagi pelanggar ketertiban umum agar Jakarta tertib.
“Perlu ada efek jera bagi pelanggar ketertiban umum, sehingga warga merasa takut untuk melanggar. Kita bisa mencontoh Singapura, warga di sana merasa takut untuk membuang sampah sembarangan,” kata Inggard, Jumat (9/8/2024).
Wakil Ketua Komisi A ini menilai, regulasi dan sanksi denda yang diberlakukan bagi pelanggar ketertiban umum tidak maksimal dan tidak dapat memaksa warga untuk tertib.
“Denda hanya Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu, tidak membuat jera. Mereka (Gepeng) kembali melanggar,” ujarnya.
Inggard optimistis, adanya rutan dan sanksi kurungan akan membuat warga berpikir ulang untuk melanggar aturan.
“Rutan pelanggar ketertiban umum ini bisa dibangun di setiap kecamatan, sehingga kontrol di wilayah bisa maksimal,” ucap Inggard.
Namun Inggard mengingatkan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Sehingga penerapan sanksi pidana tidak bertabrakan dengan aturan yang sudah ada.
Hal lain yang bisa dilakukan sebelum ada rutan, Inggard menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membangun kawasan percontohan tertib. Sehingga wilayah percontohan tersebut bisa menular ke wilayah lain.
Diketahui, selama Agustus 2024 ini Satpol PP DKI Jakarta menggelar Apel Operasi Bina Tertib Praja. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, operasi ini untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta. Dalam operasi ini dikerahkan 350 personel.
Kami melakukan pendekatan yang santun dan humanis, serta tidak ada tindakan arogan. Harapannya, seluruh masyarakat dapat tertib dan mematuhi semua peraturan dengan baik, terutama di jalan-jalan Jakarta,” ujar Arifin.
Operasi ini menyasar para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1 tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan, atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.
Selain itu, lanjut Arifin, menyasar para pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40, yaitu menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil, menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan. Serta membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil.
“Bagi para pelanggar yang kami tertibkan ini akan mendapatkan surat peringatan dan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007,” imbuhnya
Kemudian, lanjut Arifin, apabila saat pengawasan pelanggar kembali melakukan pelanggaran, maka petugas akan melakukan penjangkauan kepada pelanggar dan dibawa ke Panti Dinas Sosial untuk diberikan sanksi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Operasi Bina Tertib Praja yang dilakukan Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu (7/8/2024) diamankan 38 PPKS. Mereka dilakukan pemeriksaan atau BAP di Kantor Satpol PP Walikota Jakarta Barat.
Kepala Satpol PP Jakbar Agus Irwanto menuturkan, operasi ini untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat atau kelompok yang tidak memiliki kewenangan yang sudah meresahkan masyarakat lainnya
Sedangkan di Jakarta Timur (Jaktim) sebanyak 32 PPKS berhasil diamankan petugas gabungan dalam Operasi Bina Tertib Praja di Kecamatan Kramat Jati. Operasi ini dilakukan sepanjang 1-8 Agustus lalu.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kramat Jati, Endharwanto mengatakan, dari puluhan PPKS itu, empat di antaranya langsung dikirim ke Panti Sosial di Ceger, Cipayung, untuk dilakukan pembinaan. Sementara 28 PMKS mendapatkan sanksi administrasi.
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 8 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu