Kapolri Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Dan Upaya Rekayasa Sambo
JAKARTA - Di depan pimpinan dan jajaran Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kronologi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.
Berikut rincian kronologi yang disampaikan Kapolri pada hari ini, Rabu (24/8).
8 Juli 2022
Saudara FS (Ferdy Sambo) melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Div Propam, bahwa pada Jumat (8/7) sekitar 17.20 WIB terjadi peristiwa tembak-menembak antara Saudara Richard (Bharada E) dan Saudara Yosua (Brigadir J), yang dipicu oleh pelecehan Brigadir J terhadap istri FS: Saudara PC di rumah dinas Duren Tiga.
Saudara PC kemudian berteriak minta tolong, dan didengar oleh Saudara Richard. Kemudian, pada saat ditegur, terjadi tembakan dari Saudara J. Sehingga kemudian terjadi tembak-menembak, dan akhirnya Saudara J meninggal dunia.
Peristiwa tersebut berawal ketika Saudara PC tiba di rumah Saguling, lalu melakukan PCR dan isolasi di rumah dinas Duren Tiga.
Sementara FS akan melakukan suatu kegiatan. Pada saat melintas, Saudara FS mengaku 3 kali ditelepon oleh Saudara PC. Akhirnya Saudara FS meminta driver untuk berhenti. Memundurkan mobil ke Duren Tiga. Masuk ke dalam rumah, dan menemukan Saudara J meninggal.
Melihat hal tersebut, Saudara FS kemudian menanyakan peristiwa yang terjadi, dan menjemput Saudara PC yang berada di kamar. Serta memerintahkan Saudara Ricky (R) untuk mengantar Saudara PC ke rumah Saguling.
"Ini adalah informasi awal, yang disampaikan oleh Saudara FS," ungkap Kapolri.
Yang bersangkutan kemudian menghubungi beberapa orang. Salah satunya, Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan yang pertama datang di TKP pada Jumat (8/7) pukul 17.30 WIB.Dia dihubungi oleh driver Saudara FS.
Kemudian pukul 17.47 WIB, petugas Propam datang karena dihubungi oleh Saudara FS. Setelah selesai, dilakukan pendataan dan pengamanan barang bukti.
Sekitar pukul 19.00 WIB, saksi-saksi yang ada di TKP saat itu: Kuwat, Ricky, dan Richard dibawa ke Kantor Biro Paminal Propam untuk dilakukan interogasi atas dugaan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri.
Pelaksanaan olah TKP selesai sekitar pukul 19.40 WIB. Jenazah almarhum diantar ke RS Bhayangkara Tingkat I, Said Sukanto, dengan menggunakan mobil ambulans dan pengawalan mobil dinas Provoost Div Propam Polri dan kendaraan operasional Satreskrim Polres Jakarta Selatan.
"Atas dasar kejadian tersebut, dibuat 2 laporan polisi yang dilaporkan di Polres Jakarta Selatan. Pertama, LP Nomor 368 2022/PKT Polres Jaksel tanggal 8 Juli 2022. Ini model A, terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Saudara RE. Kedua, LPB 1630 yang dilaporkan oleh Saudara PC, terkait dugaan perbuatan pelecehan dan ancaman kekerasan di Duren Tiga," urai Kapolri.
Pukul 20.20, jenazah tiba di RS Bhayangkara. Sesuai prosedur, otopsi jenazah memerlukan syarat. Yaitu syarat administrasi permintaan visum et repertum dari penyidik.
Jenazah sempat transit di ruang jenazah, sambil menunggu syarat administrasi tersebut. Operasi atau kegiatan pemeriksaan luar, dimulai pukul 22.30. Dilanjutkan dengan pemeriksaan dalam, yang berakhir pada Sabtu 9 Juli 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Sesuai prosedur, kegiatan otopsi hanya boleh dilakukan oleh penyidik dan atau asisten dokter forensik. Sehingga, saat itu, Saudara Reza, selaku adik almarhum Brigadir J menunggu di luar, hingga pelaksanaan otopsi selesai.
"Pada saat jenazah dimasukkan ke dalam peti, Saudara Reza baru melihat jenazah Brigadir J," ujar Kapolri.
Rencananya, jenazah akan dibawa ke Jambi pada Sabtu (9/7) pukul 9 pagi.
9 Juli 2022
Sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik Polres Jaksel mendatangi Biro Paminal Propam untuk melakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi-saksi: Saudara Richard, Ricky, dan Kuwat.
Namun, penyidik mendapatkan intervensi dari personil Biro Paminal Div Propam Polri.
Penyidik hanya diizinkan untuk mengubah format Berita Acara Interogasi, yang dilakukan Biro Paminal Div Propam menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik bersama saksi diarahkan oleh personel Div Propam untuk melakukan rekonstruksi kejadian di TKP.
Setelahnya, para saksi menuju rumah Saudara FS di Saguling.
Di saat bersamaan, personel Biro Paminal Div Propam Polri menyisir TKP. Dan memerintahkan untuk mengganti hardisk, CCTV yang berada di Pos Sekuriti Duren Tiga.
"Hard disc CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Div Propam Polri," ujar Kapolri.
Terdapat informasi bahwa terjadi permasalahan pada saat pengantaran jenazah kepada keluarga almarhum Brigadir J, yang kemudian viral.
Permasalahan tersebut berawal pada Sabtu (9/8), saat jenazah Brigadir J tiba di rumah keluarga almarhum. Kala itu, keluarga tidak diizinkan melihat kondisi jenazah. Sehingga, keluarga tidak mau menerima jenazah dan menandatangani Berita Acara Serah Terima.
"Akhirnya, keluarga diizinkan melihat separuh badan ke atas. Keluarga lalu melihat luka-luka dan jahitan di wajah almarhum. Melihat kondisi tersebut, keluarga histeris," beber Kapolri.
Petugas Div Propam kemudian memberikan penjelasan, bahwa almarhum meninggal setelah terlibat tembak-menembak dengan Brigadir R.
Selain itu, ada beberapa hal yang disampaikan secara lebih tertutup.
Saat akan dimakamkan, personel Div Propam Polri menolak permintaan keluarga untuk pemakaman kedinasan. Alasannya, ada syarat yang harus dipenuhi.
"Dalam hal ini, mereka menyatakan ada perbuatan tercela," tutur Kapolri.
Malam harinya, personel Propam Polri berpangkat Panglima Tinggi atas nama Brigjen Hendra Kurniawan (Karo Paminal Propam).
Hendra menjelaskan dan meminta saat itu untuk tidak direkam, dengan alasan terkait masalah aib.
Keluarga korban mendapat penjelasan detail, termasuk jumlah tembakan dan luka-luka yang ada di tubuh jenazah.
Namun, keluarga tidak percaya dengan penjelasan tersebut. Beberapa hal ditanyakan. Seperti CCTV di TKP, hal-hal yang dirasa janggal, dan barang-barang korban semisal HP.
"Kejanggalan-kejanggalan ini kemudian viral di media dan mendapat perhatian publik," ucap Kapolri.
11 Juli 2022
Karo Penmas Divisi Humas Polri menggelar konferensi pers, terkait peristiwa meninggalnya Brigadir J.
"Namun, saat itu Karo Penmas terkesan kurang menguasai materi karena mendapatkan bahan dan informasi yang tidak utuh, karena direkayasa oleh personel Div Propam Polri. Sehingga, publik semakin bertanya-tanya, dan muncul banyak pemberitaan mengenai kejanggalan dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J," jelas Kapolri.
12 Juli 2022
Kapolres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers, terkait penanganan perkara yang lebih lengkap. Karena langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan langsung terhadap 4 saksi.
"Namun, olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapat intervensi dari Saudara FS. Sehingga, proses penyidikan dan olah TKP menjadi tidak profesional," papar Kapolri.
Narasi yang dijelaskan Kapolres, secara umum menjelaskan bahwa peristiwa Duren Tiga telah sesuai prosedur dan kronologis. Diawali dengan adanya pelecehan terhadap Saudara PC, sehingga Brigadir J meninggal.
Saat itu disampaikan, ada 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar.
"Ini menjadi pertanyaan, karena Kapolres tersebut terlalu cepat mengambil kesimpulan. Kemudian, didapati bahwa Kapolres datang terlambat ke TKP," cetus Kapolri.
Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut, Kapolri mengatakan, pihaknya bergerak cepat membentuk Timsus. Dengan Surat Perintah Nomor SPRIN 5647 tanggal 12 Juli 2022.
Timsus ini terdiri dari Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kaba Intelkam, As DM, Kadiv Humas, Kapusdokkes, Irwil V Itwasum, Dirtipidum Bareskrim, Kapuslabfor Bareskrim, Dirkamneg Baintelkam, dan Karo Wabprof Div Propam.
"Sesuai arahan saya pada saat pembentukan Timsus, tim akan mengungkap peristiwa yang terjadi sesuai fakta, obyektif, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada kaidah-kaidah penyelidikan dan penyidikan scientific crime investigation, dan prinsip Hak Asasi Manusia. Agar peristiwa ini menjadi terang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ujar Kapolri.
Dia mengaku memonitor secara langsung setiap perkembangan, termasuk proses evaluasi dalam olah TKP, pendalaman pemeriksaan internal, serta penyelidikan dan penyidikan dan rapat-rapat yang melibatkan satuan kerja terkait.
"Saya ingin memastikan, bahwa upaya yang dilakukan Timsus Polri, bebas dari kepentingan pihak-pihak terkait. Demi menegakkan keadilan, dan bisa memberikan asistensi secara berjenjang," tandas Kapolri.
Saat itu, kasus masih ditangani Polres Jakarta Selatan. Serta mendapatkan asistensi dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim. Selain itu, Polri juga melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM.
Berdasarkan kesepakatan, Komnas HAM juga akan melakukan penyelidikan independen, untuk mempertahankan asas imparsial.
"Kami juga berkomitmen memberikan akses seluas-luasnya kepada Komnas HAM, untuk melakukan pengawasan, pengujian, dan pemeriksaan terkait penembakan di Duren Tiga," kata Kapolri.
Saat ini, investigasi yang dilakukan Komnas HAM masih berjalan. Sedangkan Timsus, masih terus melakukan proses penyidikan, yang saat ini hampir selesai. Untuk melanjutkan pemeriksaan dan mempersiapkan sidang kode etik.
Timsus antara lain beranggotakan Bareskrim, Puslabfor, Inafis melakukan pendalaman. Berangkat dari olah TKP dengan menggunakan scientific crime investigation. Meliputi olah TKP, uji balistik metalurgi, uji biologi kimia forensik, dan uji digital forensik yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri.
Selain itu, juga ada biometric identification oleh Pusinafis. Serta tindakan ilmiah lainnya.
Hasil analisis sementara olah TKP mengungkap adanya sudut dan arah tembakan yang tidak sesuai dengan penjelasan awal. Namun, berasal dari 1 titik atau sumber. Dalam hal ini, ditemukan adanya pengaburan fakta dan TKP. Sehingga, dilakukan pemeriksaan ulang.
18 Juli 2022
Polri juga dapat laporan dari kuasa hukum almarhum Yosua, LP B 386 tanggal 18 Juli 2022, terkait dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana, serta penganiayaan berat terhadap kliennya.
Timsus kemudian melakukan pemeriksaan tindak pidana secara pro justicia.
Dari berbagai pendalaman dan laporan - termasuk masukan dari penyidik, civil society, senior polri, DPR, dan masyarakat - banyak yang meragukan independensi dan integritas Polri dalam penanganan masalah ini, karena Saudara FS saat itu masih menjabat Kadiv Propam.
"Oleh karena itu, pada Senin 18 Juli 2022, saya menonaktifkan jabatan Kadiv Propam Polri. Dan kemudian pada 20 Juli, kami juga menonaktifkan Karo Paminal Polri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan. Harapannya, pencopotan ini bisa membuat proses penyidikan menjadi lebih obyektif," terang Kapolri.
19 Juli 2022
Laporan di Polres Jaksel ditarik ke PMJ. CCTV yang sebelumnya dikatakan hilang, ternyata CCTV tersebut diambil oleh petugas Propam dan personel Bareskrim.
Di situ, ada peran siapa yang ambil dan amankan. Dan diketahui siapa yang merusak.
20 Juli 2022
Kapolri menonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jakarta Selatan.
21-23 Juli 2022
Kapolri memimpin Anev Bersama Timsus Polri dengan mengundang Satuan Kerja terkait, untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan yang sudah berjalan.
Dari hasil Anev diketahui hal-hal sebagai berikut:
1. Personel Div Propam Polri memasuki TKP saat olah TKP. Padahal seharusnya, tidak boleh ada personel lain yang memasuki TKP untuk menjaga status quo.
2. Adanya personel yang tidak berkepentingan ikut mengangkat jenazah alm Yosua sebelum olah TKP selesai sepenuhnya.
3. Setelah TKP mulai kosong, personel Divpropam Polri memerintahkan ART untuk membersihkan TKP.
4. Penanganan Barang Bukti (BB) Senpi Saudara Richard tidak profesional. Senpi dipegang dan dikokang oleh Saudara Susanto dan Saudara Agus Nur Patria.
5. BB dua pucuk Senpi, maginen, dan peluru baru diserahkan N kepada penyidik Polrestro Jaksel pada Senin, 11 Juli 2022.
6. Penghilangan alat komunikasi para tersangka yang terlibat, dan mengganti dengan HP baru untuk menutupi fakta sebenarnya.
7. Penyidikan dan penanganan CCTV oleh Penyidik Polda Metro Jaya yang tidak utuh, dan menghilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting.
8. CCTV di TKP Duren Tiga rusak dan CCTV di Pos Sekuriti diganti.
22 Juli 2022
Polda Metro Jaya melakukan pra rekonstruksi di aula Polda Metro Jaya atas dasar CCTV di rumah pribadi FS di Saguling, yang ditemukan. Serta TKP Duren Tiga, dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
23 Juli 2022
Olah TKP gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim, untuk melihat kesesuaian hasil pra rekonstruksi. Hasilnya, ada inkonsistensi keterangan dari pra rekonstruksi yang dikumpulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Seperti arah tembakan yang menyebar dan sudut tembakan yang tidak sesuai dengan pihak-pihak yang terlibat.
27 Juli 2022
Ekshumasi atau otopsi terhadap jenazah Brigadir J dilakukan oleh Persatuan Dokter Forensik Indonesia didampingi Kompolnas.
3 Agustus 2022
Bharada RE ditetapkan tersangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Kemudian berubah menjadi 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56.
4 Agustus 2022
Irsus melaporkan hasil pemeriksaan internal, ada 25 personel terduga pelanggar yang tidak profesional dalam olah TKP awal dan proses penyidikan.
Mereka menghilangkan barang bukti, merekayasa kasus dan/atau diduga menghalang-halangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.
Pemeriksaan diiringi mutasi jabatan yang bersifat demosi, terhadap terduga pelanggar.
Sebanyak 10 orang dimutasi, dan diganti pejabat baru. Sesuai Surat Telegram Nomor ST/1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Di antaranya Kadiv Propam, Karo Paminal, dan Karo Propam.
"Alhamdulillah, hambatan yang selama ini dirasakan penyidik, mulai berkurang. Penyidikan mulai berjalan lancar, dan membuahkan hasil dan titik terang," katanya.
5 Agustus 2022
Bharada Richard (Bharada E) menjadi tersangka atas laporan pengacara korban. Dia menyampaikan perubahan, atas pengakuan sebelumnya.
Saat itu, Bharada E mengaku melihat Brigadir J teekapar, bersimbah berdarah. Lalu, FS berdiri pegang senjata, dan menyerahkan kepadanya.
"Saat itu, Timsus melapor kepada saya. Saya minta Richard dihadapkan ke saya. Kenapa kesaksiannya berubah," kata Kapolri.
Rupanya, saat itu Bharada RE mendapat janji FS akan dapat SP3, tapi faktanya dia tetap jadi tersangka.
Atas dasar tersebut, Bharada E menyampaikan keterangan secara jujur dan terbuka. Ini yang kemudian mengubah dan informasi awal serta keterangan awal saat itu.
Richard minta dikenalkan pengacara baru, dan menolak dipertemukan dengan FS.
FS yang semula tetap bertahan dengan keterangan awal, kemudian ditempatkan di Mako Brimob.
6 Agustus 2022
Bharada E menjelaskan peristiwa yang terjadi secara terang benderang. Dia menuliskan keterangan secara urut. Mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga.
Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah Saudara FS. Keterangan itu dituangkan dalam BAP.
Selanjutnya, Bharada E minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
7 Agustus 2022
Kuwat Maruf dan Brigadir R jadi tersangka. Awalnya, Kuwat berniat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap.
FS kemudian akui perbuatannya. Dia mengaku membuat skenario tembak-menambak Bharada E dan Brigadir J.
FS kemudian menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP. (AY/rm.id)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu