TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Udin Tompel, Pelaku Curanmor di Pringsewu Lampung Ditangkap di Tangerang

Laporan: Dzikri
Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:17 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Satreskrim Polres Pringsewu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SN alias Udin Tompel (36), yang merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Pringsewu, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mengatakan SN berhasil diamankan oleh polisi di Kota Tangerang, Banten, usai berusaha untuk melarikan diri.

“Pria yang biasa dipanggil Udin Tompel ini ditangkap polisi di Kota Tangerang, Banten, pada Senin 12 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Iptu Irfan, Rabu (14/8/2024).

Udin Tompel diduga sudah beraksi dua kali di kawasan Pringsewu. Ia pun ditangkap atas dugaan pencurian motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 5447 UP milik korban berinisial TF (21).

Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta lantaran motor dan HP miliknya yang disimpan di bawah jok motor tersebut dibawa kabur oleh pelaku.

“Sebelum hilang, sepeda motor tersebut diparkirkan di Lapangan Pemda Pringsewu dan ditinggal pemiliknya joging mengelilingi komplek Pemda. Ketika korban kembali, sepeda motor berikut HP Samsung A11 yang disimpan di bawah jok motor sudah tidak ada,” jelasnya.

Pelaku juga diduga terlibat dalam aksi curanmor lainnya di Rest Area Wates Gadingrejo. Sepeda motor hasil curiannya itu kemudian dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Sepeda motor hasil curian tersebut oleh pelaku dijual di wilayah Lampung Tengah dengan harga bervariasi antara Rp 3,5-4 juta,” ungkap Irfan.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP Samsung A11 milik korban, serta alat-alat yang digunakan oleh pelaku untuk beraksi. Saat ini, pelaku sudah berhasil diamankan di Mapolres Pringsewu.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo