TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Syarat Calon Kepala Daerah Jadi Lebih Ringan, Peta Politik Daerah Bisa Berubah

Laporan: AY
Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:58 WIB
Sidang di MK . Foto : Ist
Sidang di MK . Foto : Ist

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan pada Pilkada 2024, membuat peta politik di berbagai daerah, bisa berubah. Sebab, syarat pencalonan yang diputus MK, jauh lebih ringan dari sebelumnya.

Syarat yang lebih ringan itu, merupakan putusan MK tentang uji materi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang tentang Pilkada. Bunyi pasal itu berdasarkan putusan MK jadi begini: Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: Provinsi dengan jumlah penduduk yang ter­muat pada daftar pemilih tetap sam­pai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

Jika jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi.

Daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi.

Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, harus mem­peroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota: Jika daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus mem­peroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

Lalu, DPT lebih dari 250 ribu sam­pai 500 ribu jiwa, harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Jika DPT lebih dari 500 ribu sam­pai 1 juta jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabu­paten/kota tersebut.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus mem­peroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Dengan keluarnya putusan MK ini, maka partai yang diprediksi gagal, kini bisa mengusung calon.

Ketua Majelis Rakyat atau Badan Pendiri DPP Partai Buruh, Sonny Pud­jisasono memberikan jempol kepada MK. Sebagai salah satu pihak partai yang menggugat, Sonny puas. “Kita bisa mencalonkan kepala daerah tanpa harus memenuhi syarat yang besar,” tandasnya.

Sementara menurut Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, tentu ini akan mengubah konstelasi politik. Persoalannya, dalam tujuh hari yang tersisa menuju pendaftaran calon kepala daerah, akibatnya baik atau tidak.

Untuk lebih lengkapnya, berikut wawancara dengan Sonny Pudjisaso­no tentang putusan MK tersebut.

Gugatan partai Anda tentang Pilkada, dikabulkan MK. Bagaima­na respons Anda?

Kami sangat mengapresiasi, seka­ligus memberikan apresiasi sangat tinggi kepada MK yang telah mengabulkan gugatan partai non-parlemen. Dengan adanya putusan MK ini, situasi jadi adil.

Kenapa jadi adil?

Karena, memberikan kewenangan yang sama bagi partai non-parlemen, jika ingin mengusung calon kepala dae­rah, tidak mesti dengan kursi di DPRD. Tapi, cukup dengan perolehan suara.

Putusan MK ini, memberikan ru­ang bagi rakyat untuk bisa memilih pemimpinnya di daerahnya masing-masing.

Tanpa harus syarat yang besar, ya?

Iya, tanpa harus syarat yang besar. Jadi, berkeadilan juga, sama dengan calon independen.

Ada yang menilai, ini seharusnya open legal policy pembuat undang-undang, bukan putusan MK?

Tidak juga. Kan dasar ujinya Undang Undang Dasar. MK ini melakukan kajian putusan itu berdasarkan UUD. Jadi, MK sudah benar. Putusannya final dan mengi­kat. Tidak ada lagi jalur lain. Semua harus melaksanakan putusan MK. Karena, putusan MK paling tinggi dari semua putusan. Harus segera dilaksanakan.

Apa saran Anda untuk KPU?

KPU segera melaksanakan putusan MK itu, dengan menerbitkan Per­aturan KPU (PKPU). Mungkin dalam 1-2 hari ini, mereka akan melakukan RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi II DPR.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo