Dukun Bersenpi yang Punya Granat di Ciputat Dituntut Dua Tahun Penjara
CIPUTAT - Heriyadi, warga Sawah Lama, Ciputat, yang beberapa waktu lalu terungkap berprofesi sebagai dukun, dituntut dua tahun penjara lantaran ketahuan menyimpan senjata api dan granat secara ilegal.
Tuntutan tersebut diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (20/8/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Satrio Aji Wibowo.
Pada kasus tersebut, terdapat sejumlah barang bukti yang disertakan dalam materi tuntunta, di antaranya adalah satu pucuk senjata api jenis Colt 38, satu pucuk senjata api jenis Defender Spesial 38 S&W, 8 butir peluru revolver kaliber 38 mm, satu granat nanas, hingga puluhan peluru dengan berbagai jenis lainnya.
“Masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucapnya.
Seperti diketahui, Heriyadi yang berprofesi sebagai dukun santet itu membuat heboh warga sekitar pada Minggu (3/3), setelah rumahnya digerebek. Keesokan harinya pada Senin (4/3), Tim Gegana bersenjata lengkap kembali melakukan penggeledahan dan menemukan adanya senjata api dan granat dari kediaman Heriyadi.
TangselCity | 14 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 6 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu