TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Peluang Anies-Kaesang Di Pilkada Masih Misterius

Laporan: AY
Kamis, 22 Agustus 2024 | 07:24 WIB
Foto ,: Ist
Foto ,: Ist

JAKARTA - Anies Baswedan dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bisa jadi sedang dalam kondisi H2C alias harap-harap cemas. Soalnya, peluang mereka untuk bisa berlayar di Pilkada serentak November ini, masih penuh misteri.

Anies sempat tersenyum karena kartunya di Pilgub Jakarta hidup lagi seiring dengan keluarnya putusan MK terkait aturan ambang batas pencalonan yang lebih rendah. Namun, DPR merevisi UU Pilkada dan mengembalikan syarat ambang batas pencalonan ke aturan semua.

Sementara Kaesang yang digadang-gadang maju di Pilgub Jawa Tengah nasibnya tergantung dari disahkan atau tidaknya revisi Undang-Undang Pilkada dalam sidang paripurna DPR, hari ini (22/8/2024).

Kalau Senayan mengesahkan UU Pilkada yang baru saja direvisi Baleg DPR, maka Kaesang yang berlayar. Sebab, dalam revisi tersebut, Baleg DPR merevisi Pasal 7 UU Pilkada terkait batasan umur bagi calon gubernur-calon wakil gubernur yang belum berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai peserta pemilu. 

Dalam revisinya, Baleg DPR seirama dengan putusan Mahkamah Agung sebelumnya bahwa usia minimal 30 tahun berlaku saat calon gubernur atau calon wakil gubernur ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada. Artinya, calon gubernur atau calon wakil gubernur yang belum berusia 30 tahun saat pendaftaran Pilkada, tetap bisa mengikuti proses asalkan calon tersebut sudah berusia 30 tahun ketika nanti ditetapkan sebagai pemenang. 

Untuk diketahui, saat pendaftaran Pilkada di akhir Agustus ini, usia Kaesang masih 29 tahun. Namun, Kaesang akan genap berusia 30 tahun pada bulan Desember 2024. Sementara Presiden Jokowi sudah memutuskan bahwa pasangan calon pemenang di Pilkada serentak 2024 akan ditetapkan pada bulan Februari 2025. 

Revisi UU Pilkada yang dilakukan Baleg DPR ini berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi hari Selasa (21/8/2024). Dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. 

Dalam putusannya, MK menegaskan, Pasal 7 Ayat 2 huruf e di UU Pilkada soal batasan usia sudah jelas dan gamblang. Bakal calon gubernur atau wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai peserta oleh KPU. Karena putusan MK inilah, peluang Kaesang maju di Pilkada sebagai cagub atau cawagub tertutup. 

Sementara, nasib Anies Baswedan juga tergantung pada UU Pilkada yang akan disahkan dalam sidang DPR hari ini. Peluang Anies yang sebelumnya sempat tertutup untuk maju di Pilgub Jakarta, kembali terbuka setelah MK menerima gugatan yang diajukan Partai Gelora dan Partai Buruh terhadap Pasal 40 UU Pilkada sambang batas mengusung pasangan calon di Pilkada.

Dalam putusannya, MK membuat terobosan baru. Syarat mengusung Paslon di Pilkada bukan lagi 20 persen kursi legislatif, tapi berdasarkan suara sah pemilu yang ambang batasnya disesuaikan dengan proporsi jumlah daftar pemilih tetap di provinsi atau kabupaten/kota. Dengan putusan itu, semua parpol mempunyai hak mengusung Paslon Pilkada meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Ambang batas yang dibuat MK angkanya bervariasi dari 10 %, 8,5 %, 7,5%, hingga 6% surah sah pemilu. Karena putusan ini, Anies Baswedan yang semula sudah wassalam karena semua partai pendukungnya gabung ke Koalisi Indonesia Maju (KIM), kartunya bisa hidup lagi. Begitu juga PDIP yang tak bisa usung calon sendiri, kini punya golden tiket mencalonkan tanpa harus berkoalisi. 

Karena di Jakarta misalnya, PDIP yang mendapat 14 persen lebih suara, otomatis bisa mengusung pasangan cagub-cawagub tanpa harus koalisi. Sementara lewat putusan MK, Jakarta masuk dalam kategori wilayah dengan jumlah DPT 6-12 juta, maksimal ambang batas sebesar 7,5 persen.  

Namun, sehari usai putusan MK diketuk, DPR dan Pemerintah justru merevisi UU Pilkada. Alih-alih melakukan sinkronisasi terhadap putusan MK, DPR justru membuat tafsir baru dalam revisi UU Pilkada. Ambang batas yang diturunkan oleh MK, diputuskan DPR hanya berlaku bagi parpol non parlemen. Artinya, parpol yang memiliki kursi di parlemen tetap terikat dengan aturan ambang batas 20 persen kursi legislatif. 

Dengan revisi tersebut, maka peluang Anies maupun PDIP untuk bisa maju di Pilkada jadi tertutup lagi. Karena di Jakarta, kursi DPRD PDIP tidak cukup untuk mengusung Paslon tanpa koalisi. Sedangkan parpol lain yang memiliki kursi di DPRD, sudah memutuskan untuk bersatu dalam Koalisi Indonesia Maju plus. 

Putusan DPR ini telah diketuk palu, semalam. Hari ini, akan diparipurnakan. 

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengaku sudah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna hari ini untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU. 

"Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," kata Awiek, sapaan Achmad Baidowi di Gedung DPR/DPD/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

Awiek mengatakan, secara kebetulan, rapat paripurna DPR terdekat akan digelar pada hari ini. Politikus PPP itu berharap RUU Pilkada segera disahkan sehingga bisa segera diundangkan dan menjadi panduan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok ya (hari ini). Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di paripurna, RUU ini," ucap Awiek.

Berdasarkan undangan dari DPR dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, sidang paripurna akan digelar Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 09.30 WIB. Agenda sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Menyikapi akrobat politik di DPR, dunia maya langsung bergejolak. Di berbagai platform medsos seperti X, Instagram, dan Facebook, warganet rame-rame menggaungkan "Peringatan Darurat" berupa gambar burung Garuda dengan baground biru gelap. Hastag seperti Kawal Demorat, KawalPutusanMK, hingga SelamatkanDemokrasi rame dibagikan pengguna media sosial, dari politisi, aktivis, akademisi, kalangan seniman, hingga rakyat biasa. 

Anies Baswedan ikut mengomentari manuver DPR dalam revisi UU Pilkada. Lewat akun media sosial X @aniesbaswedan, Anies gusar dengan putusan lembaga eksekutif dan legislatif. Dia bilang, kondisi demokrasi Indonesia kini berada di persimpangan yang krusial.

Sebab, demokrasi di Indonesia kini dikunci rapat-rapat oleh seluruh wakil rakyat di DPR yang memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia. Para ketua umum partai juga ikut memanggul kesempatan ini.

"Semoga setiap mereka menjadi bagian yang dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa," cuit Anies.

Pandangan berbeda disampaikan PSI, partai yang diketuai Kaesang. Ketua DPP PSI William Aditya Sarana menyatakan, DPR tak harus mengikuti putusan MK. Sebab, kedua lembaga ini memiliki produk yang berbeda. "Keduanya sama-sama paham konstitusi," tukas William Aditya di laman X pribadinya, @WillSarana. 

Dengan kata lain, Kaesang tetap bisa maju di Pilkada karena terdapat putusan MA sebelumnya mengenai aturan batas usia calon kepala daerah. "Keduanya sama-sama lembaga tinggi negara. Keduanya adalah penafsir konstitusi, DPR hasilnya undang-undang, MK hasilnya putusan," pungkas anggota DPRD DKI Jakarta itu.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo