TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pengesahan Revisi UU Pilkada Tertunda, Bamus DPR Siapkan Jadwal Baru

Laporan: AY
Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:28 WIB
Suasana rapat di DPR pada kamis 22 Agustus 2024. Foto : Ist
Suasana rapat di DPR pada kamis 22 Agustus 2024. Foto : Ist

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada Kamis pagi, 22 Agustus 2024, terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah membuka rapat Paripurna DPR pada pukul 9.30 pagi. Namun, jumlah peserta yang hadir belum memenuhi kuorum. Sesuai dengan Tata Tertib DPR, rapat paripurna harus dihadiri oleh setidaknya setengah dari jumlah anggota untuk mencapai kuorum. Karena tak kuorum, rapat sempat diskors selama 20 menit. Setelah rapat dibuka kembali, peserta masih belum mencapai kuorum.

 "Akibatnya, rapat tidak dapat dilanjutkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Ia menuturkan, akibat kuorum tidak terpenuhi, pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan. Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan kembali mengangendakan Rapat Paripurna DPR. Hanya saja, kapan agenda rapat Bamus digelar, Dasco tidak menjelaskan lebih detail. 

Seperti diketahui, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo