TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tarik Ulur Perubahan Perda Tangsel, Satpol PP Bersikukuh Tambahkan Sanksi Pidana

Laporan: Rachman Deniansyah
Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:04 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

CIPUTAT - Upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memasukkan unsur pidana sebagai sanksi dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor 9/2012 yang memuat aturan tentan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, kini tengah menemui hambatan. 

Hal tersebut dibeberkan langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto saat dijumpai di Puspemkot Tangsel, Kamis (22/8/2024). 

"Perda 9/2012 sekarang sedang dalam proses konsultasi dengan Provinsi. Ada kendala ternyata di Provinsi ada yang banyak diubah. Kita sedang usahakan untuk tetap memasukkan sanksi pidana. Provinsi tidak mau ada sanksi pidana di situ," ungkap Oki.

Meski menemui kendala, Satpol PP Kota Tangsel akan tetap bersikukuh untuk memasukkan unsur pidana dalam aturan daerah tersebut. 

"Jadi rencananya sanksi pidana itu akan dimasukkan di Perda Teknis. Ada beberapa hal yang tidak diatur di Perda Teknis. Seperti misalnya tentang keberadaan Pak Ogah di jalanan, lalu seperti misalnya prostitusi, itu tidak diatur. Lalu ada beberapa Perda Teknis yang tidak memuat sanksi pidana. Seperti Perda Bangunan, Perda Retribusi itu tidak ada," kata Oki. 

Ia menilai, unsur pidana sangat diperlukan. Selain untuk menguatkan, sanksi tersebut juga dapat memberi efek yang lebih jera kepada para pelanggar. 

"Contohnya kalau Perda Bangunan tidak ada sanksi (pidana-red), kita tidak bisa segel atau menghentikan. Kita akan terap menjaga jangan sampai sanksi pidana ini enggak ada. Kalau tidak dimasukkan, untuk apa direvisi," tegasnya. 

Oki berharap besar, agar pengajuan ihwal perubahan Perda tersebut dapat segera rampung. 

"Revisi ini sudah lama dari tahun kemarin. Kendala sekarang di Provinsi. Kita juga sedang coba usahakan konsultasi juga dengan Kemendagri. Agar bisa ikut menge-push soal keberadaan sanksi pidana ini. Harapannya tahun ini harusnya sih sudah selesai, sebelum dewan-nya selesai tanggal 29," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo