TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Korban KDRT Jangan Sungkan Lapor

UPTD PPA Beri Pendampingan Psikologis & Hukum

Laporan: Idral Mahdi
Jumat, 23 Agustus 2024 | 07:30 WIB
Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto.(dra)
Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto.(dra)

CIPUTAT- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta kepada masyarakat yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk tidak takut melapor.

Diketahui belakangan ini kasus KDRT sedang ramai menjadi perbincangan di jagat media sosial lantaran menimpa salah satu influencer di Indonesia.

Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto mengimbau kepada masyarakat Tangsel untuk tidak takut melapor jika menjadi korban KDRT.

Ia tak menampik bahwa selama ini banyak korban KDRT merasa takut dan malu untuk melaporkan kejadian itu.

Padahal, lanjut Tri, korban KDRT akan merasakan berbagai dampak khususnya dampak psikologis yang berkepanjangan.

“Masyarakat yang menjadi korban KDRT sudah sepatutnya tidak takut untuk melaporkan kejadian yang alaminya, apalagi pelaku KDRT kerap kali melakukannya secara berulang,” kata Tri Purwanto.

Tri mengungkapkan, pihaknya sendiri membuka berbagai jenis pengaduan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk KDRT.

Nantinya para pelapor akan mendapat berbagai jenis layanan pendampingan, mulai dari pendampingan psikologis dan pendampingan hukum.

“Untuk menghilangkan rasa trauma korban, tentu masyarakat yang menjadi korban akan mendapatkan pendampingan psikolog dari ahli mitra kita. Untuk ranah kasusnya kita juga akan memberikan pendampingan hukum untuk korban jika pelapor menginginkan kasus tersebut dilanjutkan hingga ranah hukum,” tambahnya.

Tri menerangkan, masyarakat yang ingin membuat laporan bisa langsung mendatangkan kantor UPTD PPA Tangsel yang berada di Puspemkot Tangsel atau bisa melalui akun media sosial UPTD PPA Tangsel.

“Karena kita sifatnya pelayanan maka tidak ada pungutan biaya alias gratis,” pungkasnya.

Dalam kurun waktu periode dari Januari hingga Juni 2024, tercatat ada 17 kasus KDRT yang membuat laporan di UPTD PPA Tangsel.

Sementara, di sepanjang 2023, UPTD PPA Tangsel mencatat ada 49 kasus KDRT yang terjadi di Kota bermotto Cerdas, Modern, dan Religius ini.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo