5 Bulan Berlalu, Berkas Perkara SMA Binus Serpong Belum P21
Dikembalikan Kejari Ke Polisi
SERPONG-Sudah lima bulan berlalu, berkas perkara kasus perundungan di SMA Binus School Serpong belum juga lengkap alias P21. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel pun mengembalikan berkas itu ke polisi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel, Hasbullah mengatakan, saat ini berkas penanganan perkara tersebut masih dilengkapi oleh penyidik di Polres Tangsel.
Hasbullah mengaku, sebelumnya Kejari telah menerima lima berkas perkara dengan empat tersangka dewasa dan delapan anak berhadapan dengan hukum dalam kasus tersebut.
"Saat ini perkembangannya, penuntut umum telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara ternyata masih ada kekurangan, sehingga berkas perkara kami kembalikan lagi untuk dilengkapi oleh rekan-rekan penyidik," kata Hasbullah.
Hasbullah menerangkan, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polres Tangsel lantaran masih ada yang perlu dilengkapi.
"Ada beberapa yang perlu dilengkapi yakni syarat formil. Secara rincinya nanti disampaikan karena masih proses penyidikan," terangnya.
Saat ini, Kejari Tangsel masih menunggu dari penyidik Polres Tangsel untuk penanganan lebih lanjut.
"Apabila petunjuk telah dilengkapi dan kami akan lakukan penelitian kembali untuk penentuan sikap penuntut umum," tutur Hasbullah.
Sementara, kuasa hukum korban perundungan siswa SMA Binus School Serpong, Muhammad Rizki Firdaus menyebut bahwa dirinya sudah mendapatkan informasi bahwa berkas perkara yang sebelumnya sudah dilimpahkan penyidik Polres Tangsel kepada Kejari Tangsel harus ada yang dievaluasi.
Ia berharap pihak penyidik dapat segera melengkapi catatan yang diberikan oleh pihak Kejari sehingga berkas tersebut dapat kembali dilimpahkan.
Rizki mengungkapkan, bahwa kliennya masih berpegang teguh kasus tersebut tetap harus dilanjutkan hingga meja persidangan. “Info terakhir yang sampai ke saya gitu statement-nya, mereka masih tetap ingin maju,” ujarnya.
Diketahui, kasus perundungan di SMA Binus School Serpong itu menjadi sorotan setelah viral di media sosial pada pertengahan Februari 2024.
Pada 1 Maret 2024, Polres Tangsel kemudian menetapkan empat siswa sebagai tersangka dalam kasus perundungan itu. Salah satunya adalah anak artis Vincent Rompies ikut ditetapkan menjadi tersangka.
TangselCity | 9 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu