TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Porno, Temukan 44 Video Anak di Bawah Umur

Laporan: Dzikri
Senin, 26 Agustus 2024 | 14:14 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pria berinisial YA (26), yang diduga menyebarkan video porno anak di bawah umur. YA diketahui mengoleksi 59 video bermuatan konten pornografi, dengan 44 di antaranya merupakan video anak di bawah umur.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan puluhan video porno tersebut disimpan oleh tersangka di dalam 8 email yang berbeda. Ia juga menyimpan video porno dengan pemeran orang dewasa.

“Terdiri dari video bermuatan asusila yang diduga melibatkan anak di bawah umur sebanyak 44 video, dan video bermuatan asusila yang melibatkan orang dewasa sebanyak 15 video,” kata Ade, Senin (26/8/2024).

Kasus tersebut berhasil terungkap setelah tim Subdit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram yang diduga menyebarkan video porno. Sampai akhirnya, tersangka YA berhasil diamankan pada Selasa (30/7) lalu.

Sebelumnya, Ade mengatakan pihak kepolisian juga telah mendapatkan keterangan dari seorang korban yang merupakan anak berusia 16 tahun di Bekasi. Korban mengaku dibujuk oleh pelaku dengan sejumlah uang untuk membuat video bermuatan asusila.

“Korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp 600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif melalui video call, akan tetapi uang Rp 600 ribu yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka,” ucap Ade, Sabtu (24/8).

Setelah itu, pelaku mengancam korban dan memaksanya untuk kembali melakukan adegan pornografi melalui video call. Ia bahkan mengancam korban akan memberikan denda Rp 1 juta jika tidak menuruti permintaan tersebut.

“Apabila tidak dilakukan, anak korban harus membayar sebesar Rp 1 juta setiap menolak permintaannya, dan mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah tersangka rekam sebelumnya,” jelasnya.

YA pun sudah berhasil diamankan di Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo