TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Tak Berizin, Belasan Billboard di Tangsel Disegel Satpol PP

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:17 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel belasan billboard. (Ist)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel belasan billboard. (Ist)

SERPONG UTARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel belasan billboard atau reklame berukuran besar yang tidak memiliki izin. Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Raya Serpong, Serpong Utara.

 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakunda) Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan mengatakan, penertiban dilakukan secara berkala, beberapa hari lalu.

 

“Kami melakukan penertiban reklame yang tidak berizin,” ujar Indra kepada Tangsel Pos, Selasa (12/5).

 

Dalam operasi tersebut, Satpol PP melakukan penyegelan terhadap 18 titik billboard berukuran besar. Lokasinya tersebar di wilayah Kecamatan Serpong dan Serpong Utara.

 

“Wilayahnya di Jalan Raya Serpong, mulai dari BSD sampai Gading Serpong, perbatasan sektor Gading,” jelasnya.

 

Menurut Indra, mayoritas billboard yang ditindak diketahui belum mengantongi izin resmi. Data tersebut diperoleh berdasarkan hasil koordinasi dan rapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel.

 

“Rata-rata tidak ada izinnya. Itu hasil data dan rapat bersama DPMPTSP dan Bapenda,” ungkapnya.

 

Sebagai bentuk penindakan, petugas melakukan penempelan stiker penyegelan di setiap billboard yang melanggar aturan.

 

“Total ada 18 titik yang sudah kami lakukan penempelan stiker atau penyegelan,” katanya.

 

Ia menambahkan, penertiban reklame tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

 

Satpol PP memastikan pengawasan terhadap reklame ilegal akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban kota sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan yang berlaku.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit