TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Nadiem Bersyukur Status Tahanan Rumah Dikabulkan Hakim

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 12 Mei 2026 | 17:42 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Foto : Ist
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Foto : Ist

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan rasa syukur setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonannya untuk menjalani tahanan rumah.


Usai sidang pada Senin (11/5/2026) malam, Nadiem menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim atas keputusan yang menurutnya mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan kondisi kesehatannya.


“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah,” ujar Nadiem.


Dengan keputusan tersebut, Nadiem dapat menjalani operasi yang telah dijadwalkan dalam waktu dekat sekaligus menjalani pemulihan di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.


Meski demikian, Nadiem menegaskan dirinya tetap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.


“Saya mohon doa dari seluruh masyarakat. Saya yakin akan ada titik terang dan kebenaran akan terungkap,” katanya.


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi mengabulkan pengalihan status penahanan Nadiem dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah mulai Selasa (12/5/2026).


Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyebut keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa serta aspek kemanusiaan.


Dalam penetapannya, hakim mewajibkan Nadiem menjalani tahanan rumah selama 24 jam di apartemennya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, serta mengenakan alat pemantau elektronik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Nadiem juga diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis. Ia dilarang menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut, termasuk memberikan pernyataan kepada media tanpa izin tertulis dari majelis hakim.


Hakim turut menegaskan bahwa Nadiem hanya diperbolehkan keluar rumah untuk kepentingan operasi, perawatan medis, kontrol kesehatan dengan izin pengadilan, serta menghadiri persidangan.


“Apabila terdakwa melanggar syarat yang telah ditetapkan, maka status penahanannya dapat dikembalikan menjadi tahanan rutan,” tegas hakim.


Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Jaksa juga menyebut proyek tersebut diduga memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem Makarim.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit