TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ini Dia Pria Penyebar Video Porno Anak di Bawah Umur di Jakbar

Laporan: Dzikri
Selasa, 27 Agustus 2024 | 17:12 WIB
YA pelaku penyebaran video porno. Foto : Ist
YA pelaku penyebaran video porno. Foto : Ist

JAKARTA – Seorang pria berinisial YA (26), ditangkap polisi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, lantaran diduga menyebarkan video porno anak di bawah umur dan melakukan pemerasan terhadap korban. Setidaknya, ditemukan ada 59 video porno yang disimpan oleh YA.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan saat ini YA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ade, Selasa (27/8/2024).

Berdasarkan foto yang diterima, YA tampak mengenakan baju bercorak belang cokelat dan abu. Saat ditangkap di kediamannya, YA juga sempat menangis memanggil ibunya.

YA diketahui beraksi dengan menghubungi korban melalui aplikasi Telegram dan WhatsApp. Pelaku membujuk korban dengan imbalan Rp 600 ribu, untuk menunjukkan bagian sensitifnya. Namun, korban tidak mendapatkan uang yang dijanjikan kepadanya.

“Korban dibujuk rayu dan dijanjikan oleh tersangka akan diberikan uang sebesar Rp 600 ribu dengan syarat harus memperlihatkan bagian sensitif melalui video call. Akan tetapi uang Rp 600 ribu yang dijanjikan tidak kunjung diberikan oleh tersangka,” jelas Ade.

Pelaku kemudian meminta korban melakukan hal serupa kembali, dan mengancam akan menyebarkan video korban. Jika korban tidak melakukan permintaan pelaku, ia akan dimintai denda sebesar Rp 1 juta.

Saat ini polisi berhasil mengamankan pelaku dan telah menetapkannya sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penelusuran, penyidik menemukan ada 59 video porno yang disimpan oleh pelaku, dengan 44 di antaranya merupakan video porno anak di bawah umur.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo