Raperda Perubahan APBD 2024 Disahkan, Ada Defisit Sebesar Rp 488 Miliar
TANGERANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah sah dan resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin.
Ia menuturkan, dalam Raperda Perubahan APBD TA 2024, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 4,85 triliun rupiah. Itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 2,32 triliun rupiah dan pendapatan transfer sejumlah Rp 2,53 triliun.
Kemudian, untuk belanja daerah di plot Rp 5,34 triliun, yang terdiri dari belanja operasi Rp 4,30 triliun, belanja modal Rp 1,01 triliun, belanja tidak terduga Rp 25,27 miliar.
“Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp 488,36 miliar, yang ditutup dari pembiayaan daerah netto sebesar Rp 488,36 miliar,” ucapnya.
Nurdin mencontohkan, salah satu defisit anggaran tersebut. Dimana PAD tidaklah mencapai target. Pengurangan terjadi karena adanya beberapa kebijakan terkait hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
“Untuk posturnya sendiri ada perubahan di pendapatan daerah. Dari sisi PAD kita berkurang sekitar Rp 15 miliar rupiah dari target yang sudah ditentukan di APBD murni,” ujarnya.
Ia menambahkan, belanja daerah itu digunakan untuk menangani enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, lima urusan pemerintahan pilihan dan dua unsur pendukung penunjang pemerintahan.
Kemudian, lima unsur penunjang urusan pemerintahan, satu unsur pengawasan urusan pemerintahan, satu unsur kewilayahan dan satu unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh 40 SKPD.
“Di mana Raperda Perubahan APBD Kota Tangerang tahun 2024 telah selaras dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat tahun 2024, yaitu mencakup penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi dan peningkatan investasi dan kemudahan berusaha,” kata mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini.
Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD itu, lanjutnya, akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan mendapatkan nomor registrasi.
“Segala apresiasi, catatan, dan masukan dari DPRD, tentunya akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemkot Tangerang dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu