Perawat Klinik di Tangerang Diduga Lecehkan Pasien, Ditetapkan sebagai Tersangka
TANGERANG – Seorang pria berinisial H, yang merupakan perawat di sebuah klinik di kawasan Larangan, Kota Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian lantaran diduga melakukan aksi pelecehan terhadap pasien yang berusia 19 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, mengatakan H diduga melanggar SOP pada saat bertugas.
“Bahwa tersangka melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter),” kata Kompol David, Selasa (3/9/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa tersangka H tidak memiliki izin sebagai dokter. H pun hanya bertugas sebatas seorang perawat di klinik tersebut.
Selain itu, ada SOP lain yang dilanggar oleh H saat menangani seorang pasien.
“Bahwa SOP yang benar dalam melakukan pemeriksaan terhadap lawan jenis harus didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien,” jelasnya.
Pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban juga langsung memanggil H untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, kami telah lakukan gelar perkara menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” ucap David.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu