Kades Wanakerta Tangerang Ditangkap, Diduga Palsukan 3 Sertifikat Tanah Warga
TANGERANG – Pria berinisial TS yang merupakan Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditangkap oleh Polda Banten atas dugaan kasus pemalsuan sertifikat tanah. Pelaku diduga memalsukan sertifikat korban bernama Nurmalia menjadi atas nama dirinya.
Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, mengatakan korban pada awalnya mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah. Korban diketahui memiliki tiga bidang di Kampung Sarongge Desa Wanakerta.
“Tapi permohonan sertifikat tersebut tidak terbit,” ucap AKBP Dian, Rabu (4/9/2024).
Korban ikut di dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTST) pada tahun 2022. Pada tahun 2024, korban baru mengetahui sertifikat tersebut atas nama tersangka setelah dilakukan pengukuran tanah.
“Tanah tersebut telah terbit sertifikat hak milik atas nama tersangka melalui program PTSL 2022,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, penerbitan sertifikat tersebut diketahui menggunakan surat palsu. Akibat dari perbuatan tersangka, korban harus menelan kerugian hingga mencapai Rp 2,1 miliar.
“Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan sertifikat hak milik,” lanjut Dian.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 266 dan/atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu