TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Gelar Diskusi Konsultasi Publik, Pemkot Tangsel Bakal Revisi RTRW

Laporan: Rachman Deniansyah
Rabu, 04 September 2024 | 17:56 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berencana bakal merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal tersebut menjadi pembahasan utama dalam acara Konsultasi Publik yang berlangsung di wilayah Serpong, Rabu (4/9/2024). 

Konsultasi Publik ini menjadi salah satu rangkaian yang dilakukan dalam proses penyusunan Perubahan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel yang telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 dan diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011-2031.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyampaikan bahwa pelaksanaan Revisi RTRW telah melalui beberapa tahapan. 

"Dimulai dari penyampaian permohonan Peninjauan Kembali RTRW kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Bulan Februari 2024. Kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi atas Peninjauan Kembali oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada bulan Juni 2024,” ujar Benyamin.

Saat ini, kata Benyamin, Pemkot Tangsel tengah melakukan penyusunan Materi Teknis RTRW. 

"Serta Updating Peta Dasar dan Tematik, dan penyusunan kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW," imbuhnya.

Selain itu, penjaringan isu pun terus dilakukan melalui berbagai forum seperti ini.

"Dengan masukan gagasan, serta pengumpulan data yang dibutuhkan dalam penyusunan RTRW Kota Tangerang Selatan," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangsel selaku Ketua Forum Penataan Ruang Kota

Tangsel, Bambang Noertjahjo menyampaikan, sesuai amanat Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, peninjauan kembali Rencana Tata Ruang dilakukan satu kali dalam setiap periode lima tahunan.

“Sehingga RTRW Kota Tangerang Selatan sudah memasuki masa Peninjauan kembali” ujarnya.

Bambang menambahkan, pihaknya juga telah melaksanakan evaluasi terhadap RTRW tahun 2023 dengan memperhatikan Kajian Peluang Kemajuan

Iklim Investasi dan Kemudahan Berusaha, Kajian Dinamika Internal Wilayah, Hasil Pemantauan dan Evaluasi RTRW, Singkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, dan Persetujuan dan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. 

“Tujuannya adalah untuk melihat sejauh mana keterwujudan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan” sambungnya.

Ia menuturkan, tujuan diselenggarakan Konsultasi Publik ini adalah sebagai bentuk pelibatan Masyarakat dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayahnya. 

“Konsultasi Publik ini mengundang sekitar 200 peserta yang terdiri dari Unsur Frokopimda/Instansi Vertikal, Instansi Provinsi, OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, unsur Kecamatan dan Kelurahan, Perwakilan Kota/Kabupaten berbatasan, Unsur Akademisi dan Asosiasi Profesi, dan stakeholder lainnya. Harapannya agar dapat memberikan masukan, saran, ide, serta gagasan untuk menjawab berbagai tantangan, khususnya dalam penataan ruang di Wilayah Kota Tangerang Selatan," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo