TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Lempar Gunting ke Siswa, KCD Tegaskan Oknum Guru SMAN 2 Tangsel Bakal Disanksi

Laporan: Rachman Deniansyah
Kamis, 05 September 2024 | 15:48 WIB
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel), Teguh Setiawan saat dijumpai di SMAN 2 Kota Tangsel, Kamis (5/9/2024). (tangselpos.id/rmn)
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel), Teguh Setiawan saat dijumpai di SMAN 2 Kota Tangsel, Kamis (5/9/2024). (tangselpos.id/rmn)

SETU, Usai terbukti bersalah, oknum guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang melempar gunting ke arah siswa saat jam pelajaran, bakal dijatuhkan sanksi.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel), Teguh Setiawan saat dijumpai di SMAN 2 Kota Tangsel, Kamis (5/9/2024).

Menurut Teguh, tindakan yang telah dilakukan oleh oknum guru yang mengajar mata pelajaran biologi di SMAN 2 Kota Tangsel ini telah melanggar Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Kejadian ini kan tidak ditoleransi seperti begini, kita kan sudah ada Permendikbud 46 tahun 2023. Ya (melanggar-red). Makanya kena sanksi," tegas Teguh.

Menurut Teguh, perbuatan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut jelas bagian dari tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di dalam lingkungan sekolah. Hal tersebut tentu tak dapat dibenarkan.

"Kami sangat menentang itu gitu, tidak ada bentuk kekerasan apa pun. Apa lagi Undang-undangnya sudah jelas dan tidak dibenarkan," ungkap Teguh.

Peristiwa ini, kata Teguh, selanjutnya akan dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. Sebagai bahan pertimbangan sanksi yang nantinya akan dijatuhkan kepada oknum guru tersebut.

"Sanksinya nanti kita akan laporkan ke BKD kita kan lagi proses kita tunggu ajah ya sanksinya seperti apa. Tergantung seberapa berat itu, kan kami dari KCD hanya mengusulkan saja," jelasnya.

Teguh mengatakan, terdapat beragam jenis sanksi. Mulai dari penurunan pangkat hingga pembekuan.

"Makanya nanti bentuk-bentuk pembinaanya seperti apa, apakah penurunan pangkat, apakah tidak diberikan jam mengajar, jadi secara kegiatan mungkin akan dibekukan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Abu Yazid akui kelakuan oknum gurunya yang tega melempar gunting ke arah siswa saat pembelajaran itu sama sekali tak dapat dibenarkan.

Pernyataan itu Ia ucapkan saat menggelar konferensi pers ihwal kasus pelemparan gunting di lingkungan sekolahnya tersebut, Kamis (5/9/2024).

"Kami pihak sekolah telah meminta maaf kepada orang tua siswa dan korban atas kejadian yang tidak dibenarkan dari sisi mana pun dan tidak ada yang menginginkan hal tersebut terjadi," ujar Abu kepada awak media.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo