TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tutup Seluruh Akses Situs Pornografi

Oleh: Farhan
Sabtu, 07 September 2024 | 12:06 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan empat remaja di bawah umur terhadap siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi sorotan publik. Karena itu, seluruh akses terhadap konten pornografi dan pornoaksi harus ditutup. Pasalnya, peristiwa tragis itu dipicu setelah para pelaku menonton video porno.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menegaskan, kasus pem­bunuhan dan perkosaan siswi SMP yang dilakukan empat orang siswa di bawah umur di Palembang, tidak boleh terulang.

Dia mendesak Pemerintah menutup seluruh akses terhadap situs pornografi untuk melind­ungi anak-anak dan peserta didik di seluruh Indonesia.

“Ini menyangkut masa depan dan generasi muda Indonesia. Opsi yang paling cepat dan dampaknya akan terasa lang­sung, Pemerintah membatasi akses peserta didik kita ter­hadap situs-situs pornoaksi dan pornografi,” ujar Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Diketahui, siswi SMP berinisial AA (13) ditemukan tewas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Palembang, Sumsel, Minggu (1/9/2024). Berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Palembang, korban tak hanya dibunuh, tapi juga menjadi korban pemerkosaan empat pria remaja.

Keempat orang remaja itu ma­sih bawah umur. Mereka adalah IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12). Siswa SMA berinisial IS (16) menjadi tersangka utama dalam kasus ini dan terancam 15 tahun penjara.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono menyatakan, para tersangka berasal dari sekolah yang berbeda, namun rumah mereka berdeka­tan. Para tersangka lain, selain IS, tidak ditahan dan akan dibawa ke panti rehabilitasi di Indralaya, Ogan Ilir.

“Dikeluarkan atau tidaknya si anak itu kebijakan sekolahnya. Apabila anak berhada­pan dengan hukum, masih bisa mendapatkan hak pendidikan melalui program sekolah filial yang disediakan Pemerintah,” ucapnya, Rabu (4/9/2024).

Melanjutkan keterangannya, Huda mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menyampai­kan kepada Pemerintah, usaha mempersempit atau menutup seluruh akses ke situs pornografi dan situs-situs kekerasan sudah sangat mendesak. Sebab, reali­tas di lapangan, banyak peserta didik yang mudah mengakses situs-situs porno.

Sebab itu, lanjut dia, kasus di Palembang harus menjadi peris­tiwa terakhir dan momentum pemberantasan tindak pelecehan hingga kekerasan seksual di lingkungan peserta didik.

“Kami meyakini, Pemerintah terus bekerja. Namun harus diakui upaya itu belum mendapatkan hasil maksimal. Ini momentumnya,” cetusnya.

Terpisah, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar me­nyatakan, pihaknya berkomit­men mempercepat penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Anak di Ranah Daring Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, aturan itu ditar­getkan tuntas tahun ini dan akan mengatur tentang keamanan anak di ranah daring.

Tahun ini pihaknya akan me­nyelesaikan dua regulasi utama perlindungan anak di ranah daring untuk pemenuhan pedo­man bagi kementerian dan lem­baga, serta Pemerintah Daerah (Pemda), sebagai pelaksana mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Ini salah satu upaya, protokol keamanan anak di ranah daring,” ujar Nahar.

Dia mengakui adanya celah untuk mengakses situs-situs pornografi menjadi salah satu pemicu perilaku menyimpang peserta didik. Soal kasus di Palembang, Nahar meminta pihak kepolisian memproses keempat pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sesuai hukum yang berlaku.

“Karena pelakunya masih berusia anak-anak atau remaja, proses hukumnya perlu memper­hatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” imbuhnya.

Terpisah, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita menyam­paikan keprihatinannya ter­hadap kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di Palembang.

Dian berharap, Pemda menin­gkatkan upaya pencegahan dan pengurangan risiko kekerasan pada anak. Dia juga meminta para pelaku diusut dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Palembang perlu penanganan khusus. Kami men­gapresiasi upaya cepat Polres Palembang mengungkap kasus ini,” katanya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal umum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo menyatakan, tim gabungan yang menyelidiki kematian tragis seorang siswi SMP di Palembang berhasil menangkap para pelaku.

“Berdasarkan pemeriksaan, keempat remaja itu mengaku melakukan pemerkosaan untuk menyalurkan hasrat usai menonton video porno,” tandasnya.

Di media sosial X, ucapan belasungkawa, kecaman hingga sumpah serapah dilontarkan netizen, atas kasus yang terjadi di Palembang.

“Masih bocil, otaknya sudah mesum. Bu ibu dan pak bapak tolong, anaknya diawasi bila di­beri Hp. Kalau perlu, setiap hari isi Hp mereka diperiksa,” tulis akun @Dewa07178568652.

“Ini dampak penggunan medsos yang salah kaprah, dan situs-situs porno dengan gampang didapat. Pemerintah, tolong tutup semua akses ke konten negatif, demi masa depan anak-anak kita,” timpal akun @Quinlan86861876.

Akun @DoelJ—no meminta orang tua atau wali dari para ter­sangka juga diberikan hukuman. Menurut dia, mereka juga telah bersalah karena tidak mendidik anak-anaknya dengan baik.

“Di Indonesia, kalau pelakun­ya bocil biasanya ada impunitas. Tapi, melihat peristiwa sekeji ini, orang tua/walinya harus bisa dikenai aturan hukum, menggan­tikan diri untuk dihukum, hingga para pelaku cukup umur untuk diberikan hukuman,” usulnya.

Akun @Mdy_Asmara1701 ju­ga melontarkan kemarahan atas peristiwa tersebut.

“Biadab! Beginikah para generasi penerus bangsa kita? Ayo, awasi anak-anak dari konten pornografi dan kekerasan,” geramnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo