TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pengemplang BLBI Ditangkap Saat Mau Kabur Ke Malaysia

Oleh: Farhan
Selasa, 10 September 2024 | 09:23 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

KALBAR - Pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan, berhasil ditangkap petugas Imigrasi Kelas II Entikong saat mau kabur ke Malaysia. Bos Texmaco Group tersebut tak bisa berbuat banyak ketika diamankan, Marimutu hanya terduduk lemas di kursi roda tanpa alas kaki alias nyeker. 

Penangkapan Marimutu berlangsung pada Minggu (8/9/2024). Ketika itu, obligor BLBI senilai Rp 31 triliun tersebut hendak melintas ke Kuching, Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang menuturkan, ketika memindai paspornya Marimutu tidak turun langsung ke kantor karena mengaku sakit. Dia hanya berada di dalam mobil dengan nomor polisi KB 1175 QT.

Petugas kemudian membantunya melakukan pengecapan paspor. Di dalam konter pengecekan, petugas menemukan pasposnya berada dalam status cegah tangkal (cekal).

“Yang bersangkutan adalah subjek daftar pencegahan dan yang bersangkutan benar pemegang paspor Republik Indonesia,” ujar Henry kepada wartawan, Senin (9/9/2024).

Imigrasi Entikong langsung melakukan penahanan terhadap paspor Marimutu, sambil melaporkannya secara berjenjang mulai dari Kepala Divisi Keimigrasian hingga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat.

Saat penangkapan, Marimutu mengenakan, kemeja lengan panjang abu-abu muda dengan celana panjang abu-abu gelap. Marimutu didorong menggunakan kursi roda. Dia terlihat tak mengenakan sepatu maupun alas kaki. Dia juga terlihat hanya bisa pasrah.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim membenarkan peristiwa penangkapan Marimutu. Dia bilang, Marimutu adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan.

Pencegahan itu kata Slimy masih sah dan berlaku atas permintaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Alasannya, Marimutu belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.

Silmy kemudian menjelaskan, saat ini Marimutu telah diserahkan pihak Imigrasi kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu yang punya kewenangan lebih lanjut.

Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui satgas BLBI,” ujarnya, Senin (9/9/2024).

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengapresiasi, kinerja Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang telah menangkap Marimutu Sinivasan di saat status cekalnya bakal berakhir di Desember.

Rionald menjelaskan, pencekalan Marimutu dilakukan karena dia masih memiliki sejumlah kewajiban kepada Pemerintah. Yakni membayar dana yang diterima melalui BLBI sebesar 3,9 miliar dolar Amerika atau setara Rp 31 triliun.

Sejak Satgas BLBI dibentuk 2021, Rionald mengaku, pihaknya sudah berupaya melakukan penagihan. Namun, jumlah yang dibayarkan Marimutu masih jauh berada di bawah kewajiban yang harus dibayarkan.

“So far yang kita terima baru sekitar Rp 30 miliar-an. Masih rendah sekali,” terang Rionald di Gedung DPR, Senin (9/9/2024).

Sementara di dalam Rapat Kerja antara Kemenkeu dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengaku, telah menyiapkan anggaran tambahan untuk Satgas BLBI senilai Rp 10,25 miliar.

Dia menjelaskan, anggaran ini akan digunakan untuk empat program besar. Pertama, pembentukan Komite Penanganan Hak Tagih Dana BLBI pengganti Satgas BLBI yang bakal habis pada 31 Desember 2024.

"Untuk rangkaian kasus BLBI hak tagih negara masih berproses, dan untuk itu ekstra usaha dan rencana aksi yang kami bayangkan dialokasikan Rp10,25 miliar," kata Suahasil saat Raker di DPR, Senin, (9/9/2024).

Diketahui, sejauh ini Satgas BLBI telah mengumpulkan tagihan sebesar Rp 38,88 triliun dari total target tahun 2024 sebesar Rp 110 triliun. Jumlah itu terdiri dari penerima negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara Rp 1,84 triliun; penyitaan/penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain Rp 18,13 triliun.

Kemudian Rp 9,21 triliun dari penguasaan aset properti; Rp 5,93 triliun dari pemegang saham pengendali (PSP) dan hibah; serta Rp 3,77 triliun penyertaan modal negara (PMN) non tunai.

Sementara di 2025, Satgas BLBI menargetkan tagihan dari obligor sebesar Rp 2 triliun. Perinciannya, Rp 500 miliar dari PNBP ke kas negara, Rp 500 miliar dari penguasaan fisik, dan Rp 1 triliun dari penyitaan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo