Sopir Selewengkan Rp25 Juta Milik Majikan, Ditangkap Polisi Setelah Kabur ke Cianjur
SERPONG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serpong berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp25 juta yang diduga dilakukan seorang sopir terhadap majikannya. Pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke wilayah Cianjur, Jawa Barat, akhirnya berhasil dibekuk setelah dilakukan pengejaran lintas daerah.
Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban, Rizky Situngkir, yang melapor ke Polsek Serpong pada Rabu, 15 Juli 2026. Korban melaporkan sopir pribadinya, Eri Suheri, karena diduga menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan.
Selama kurang lebih enam bulan bekerja, pelaku beberapa kali dipercaya memegang kartu ATM beserta nomor PIN milik korban untuk melakukan transfer kepada sejumlah rekan bisnis. Namun, pada saat kejadian, pelaku diduga justru mentransfer dana sebesar Rp25 juta ke rekening pribadinya sebelum menghilang dan tidak dapat dihubungi.
"Setelah korban mengetahui adanya transaksi tersebut dan mencoba menghubungi pelaku, yang bersangkutan sudah tidak diketahui keberadaannya," ujar Suhardono.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Djoko Aprianto langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Pencarian awal di kawasan Ciater, Tangerang Selatan, belum membuahkan hasil.
Berbekal informasi yang terus dikembangkan, tim kemudian bergerak ke wilayah Jawa Barat. Pada Kamis malam, 16 Juli 2026, polisi memperoleh petunjuk bahwa pelaku sempat menginap di sebuah hotel di kawasan Bandung Selatan. Pengejaran pun berlanjut hingga akhirnya jejak pelaku ditemukan di Cianjur.
Pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah yang berada di kawasan perkebunan teh di Cianjur. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti sebelum membawa pelaku ke Polsek Serpong untuk menjalani proses penyidikan.
Dalam perkembangan perkara, korban dan pelaku sepakat menyelesaikan kasus melalui mekanisme restorative justice. Kesepakatan itu tercapai setelah korban memberikan maaf, ditambah sebagian dana yang sempat ditransfer berhasil diblokir oleh pihak bank sehingga kerugian dapat ditekan.
Korban, Rizky Situngkir, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Serpong, khususnya Unit Reskrim Tim 2, atas respons cepat dalam menangani laporannya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Serpong, khususnya Unit Reskrim Tim 2, yang begitu sigap menerima laporan saya, bekerja cepat hingga pelaku berhasil diamankan dan persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Rizky mengungkapkan, pada hari kejadian dirinya langsung membuat laporan polisi sekaligus mengurus permohonan pemblokiran dana ke pihak bank. Menurutnya, langkah cepat aparat kepolisian tidak hanya berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Piala Dunia 2026 | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu



