TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bersama REI Banten, Pemkot Tangsel Persiapkan Wilayahnya Jadi Hunian Nyaman Bagi WNA

Laporan: Rachman Deniansyah
Rabu, 11 September 2024 | 18:21 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SERPONG -  Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Banten saling bersinergi dalam menciptakan hunian yang nyaman bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk menetap di wilayahnya ini. 

Kegiatan tersebut menjadi bahasan utama dalam kegiatan sosialisasi kepemilikan hunian bagi WNA di Indonesia yang berlangsung di kawasan Serpong, Tangsel, Rabu (11/9/2024). 

"Untuk mengembangkan wilayah kita ini menjadi hunian yang inklusif hunian, yang baik, hunian yang nyaman, dan juga tertata serta peduli terhadap lingkungan. Nah ini yang paling penting ke depan sinergitas antara Pemkot dan REI harus bisa kita tingkatkan," ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.

Pilar mengatakan, kepemilikan hunian ini konteksnya adalah terkait hunian apartemen atau vertical housing yang dapat dimiliki oleh WNA.  

"Kepemilikan unitnya tapi bukan kepemilikan tanahnya, karena kepemilikan tanah hanya dimiliki oleh WNI. Tetapi ada hak pakainya," jelas Pilar. 

Berdasarkan catatan yang dimilikinya, saat ini terdapat sekitar 559 WNA yang menetap di wilayahnya. 

"Kita ketahui sendiri bahwa kemajuan suatu wilayah itu tidak bisa lepas dari pada investasi. Kami di Tangsel ini sangat terbantu oleh pengembang perumahan dalam menata wilayah tapi juga regulasinya aturannya harus dipenuhi, perencanaannya harus dari Pemkot supaya semuanya tertata," ungkap Pilar. 

Sementara itu, Sekretaris Badan Kajian DPD Rei Banten, Sahat Sihombing menerangkan, kepemilikan hunian untuk WNA telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2021, dan Peraturan Menteri (Permen) nomor 18 tahun 2021.

“Mengatur kepemilikan asing, nah dimana asing dengan hanya memiliki Paspor atau Visa atau KITAS sudah bisa membeli properti rumah tapak maupun Rumah Rusun,” terang Sahat.

Sahat menjelaskan, dalam aturan tersebut rumah tapak ini masih dibatasi dengan hak pakai. Namun kalau untuk hunian apartemen atau rusun sudah bisa dengan hak milik sarusun. 

“Jadi sarusun itu hanya bangunannya saja, building-nya saja, tanahnya gak termasuk kan tanahnya di atur dari MPP. Namanya Hak Milik Sarusun,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo