TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pria di Jakbar Batal Beli Sabu, Malah Dianiaya Bapak dan Anak yang Merupakan Pengedar

Laporan: Dzikri
Rabu, 18 September 2024 | 12:39 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA – Seorang pria berinisial LN (46), babak belur usai dianiaya oleh seorang bapak dan anak berinisial EH (58) dan EW (32) di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut berawal ketika korban batal membeli narkotika jenis sabu kepada kedua pelaku.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/8) lalu. Korban diketahui hendak membeli sabu kepada kedua pelaku seharga Rp500.000, namun batal.1

“Korban tidak jadi membeli barang tersebut, dan ini memicu kemarahan pelaku,” kata Kompol Adhi, Rabu (18/9/2024).1

Pada saat kejadian, korban yang pada saat itu tengah dalam perjalanan pulang ke rumahnya, tiba-tiba berpapasan dengan kedua pelaku. Tanpa pikir panjang, pelaku EW langsung memiting korban, sementara EH melayangkan pukulan.1

Aksi penganiayaan pun terjadi. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka pada tubuhnya imbas pemukulan tersebut.1

“Pelaku EH mengatakan ‘lu nipu gua ya’ sebelum memukul korban. LN pun mengalami luka memar di dagu, kepala bagian belakang, dan bibir bagian bawah akibat pemukulan tersebut,” ucapnya.1

Pihak kepolisian baru mengungkap kasus tersebut. Namun usai menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan terkait peristiwa tersebut, sampai akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku penganiayaan pada Jumat (23/8) lalu.

Saat ini kedua pelaku penganiayaan telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga positif menggunakan narkoba jenis sabu.

“Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu,” lanjut Adhi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo