Komisi VIII DPR Nolak Raker Evaluasi Haji Digelar Online
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta agar rapat kerja evaluasi Pelaksanaan Haji Tahun 2024 dilakukan online. Alasannya, Menag tengah kunjungan kerja (kunker) ke Paris. Komisi VIII DPR menolak usulan tersebut.
Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja bersama Pemerintah dengan agenda Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2024, Senin (23/9/2024). Hadir dalam rapat kerja tersebut, Wamenag Saiful Rahmat Dasuki, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Direksi PT Garuda Indonesia.
Raker ini dipimpin Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dan diikuti 11 anggota dari 7 fraksi.
“Karena rapat kerja ini dihadiri lebih dari separuh jumlah fraksi, maka sesuai Tata Tertib Pasal 281 ayat 1, kuorum telah tercapai,” kata Ashabul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Ashabul lalu memaparkan agenda rapat evaluasi haji ini. Pertama, pengantar ketua rapat. Kedua, penjelasan Menag, Menteri Perhubungan, Menteri Kesehatan dan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, mengenai evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Haji 1445 H/2024 Masehi dan isu-isu aktual lainnya.
Selanjutnya tanya jawab, kesimpulan dan penutup. “Sekarang saya mau bertanya, apakah rapat ini akan tetap dilanjutkan berhubungan seluruh menteri yang diundang ini diwakilkan,” tanya Ashabul pada anggota.
Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, evaluasi haji harus disampaikan langsung oleh menteri yang bertanggung jawab terkait dengan haji (Menag). Hal ini tertuang di Bab Evaluasi dan Pelaporan, yakni di Pasal 43 ayat (1), yang menyebutkan bahwa menteri melakukan evaluasi terhadap penyelengaraan ibadah haji.
Kemudian di ayat dua, menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan DPR paling lama 60 hari setelah penyelengaraan ibadah haji berakhir. Di penjelasan (Undang-Undang Haji), lanjutnya, Menteri tidak boleh diwakili dan harus hadir menyampaikan laporannya.
“Di Pasal 43 sangat jelas, yang dimaksud dengan penyelenggaraan ibadah haji terakhir adalah kloter haji terakhir yang tiba di Indonesia. Dan menteri disebutkan di menimbang di pasal 26, adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang agama,” sebutnya.
Untuk itu, dia meminta kepada Pimpinan Komisi VIII DPR mengambil keputusan yang bijaksana terkait absennya Menag. “Karena Menag tidak bisa menghadiri, dan kami tunggu kehadirannya,” tambahnya.
Hal senada dilontarkan anggota Komisi VIII DPR Nanang Samodra. Dia juga meminta raker evaluasi haji ini mengacu pada undang-undang haji.
Karena aturannya sudah tegas, ya nggak usah kita di akhir masa jabatan ini melanggar-melanggar. Kita ikuti saja sesuai ketentuan yang berlaku,” wantinya.
Menyambut usulan anggota, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzilli menegaskan, Undang-Undang Haji pada Pasal 43 sudah dengan terang benderang menyebutkan bahwa yang menyampaikan evaluasi haji ke DPR adalah bukan kelembagaan, tetapi menteri terkait.
“Jadi istilah menteri itu ya harus menteri. Yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan ibadah haji,” tegasnya.
Atas dasar itu, Ace menyebutkan, sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat, maka sesuai Undang-Undang Haji, jika menteri yang terkait tidak hadir, maka raker evaluasi haji tahun 2024 ini sebaiknya ditunda.
Sementara Wamenag Saiful Rahmat Dasuki, mewakili Menag menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran menteri dalam rapat evaluasi haji. Lantaran Menag sedang berada di Prancis dalam rangka menjalankan tugas mewakili Presiden pada acara International Meeting for Peace di Paris.
“Dan perjalanan tugas beliau ini akan berakhir pada 28 September,” katanya.
Walau demikian, Saiful menyampaikan bahwa Menag bersedia menggelar raker jika kalau Komisi VIII DPR bersedia dilakukan secara daring.
“Ada opsi yang beliau sampaikan karena beliau tidak bisa meninggalkan tugas, tapi beliau bersedia secara online, Pak Ketua,” ungkapnya.
Merespons permintaan tersebut, Ashabul kembali mengingatkan kembali bahwa berdasarkan aturan undang-undang, rapat kerja ini harus dihadiri langsung oleh Menag. Karena itu, pihaknya mengagendakan ulang untuk mengundang Menag hadir dalam rapat evaluasi haji ini, pada Jumat, 27 September mendatang.
Hari tersebut juga menjadi hari terakhir Komisi VIII DPR bersidang, mengingat Senin, 30 September, DPR sudah melakukan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Terakhir DPR Periode 2019-2024.
“Kemudian nanti beliau (Menag) hadir bisa secara fisik atau yang lain, nanti dibicarakan di tingkat pimpinan,” katanya, dilanjutkan dengan menutup persidangan.
TangselCity | 8 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu