Catat, 11 Larangan Kampanye Di Jakarta
JAKARTA - Masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta telah dimulai pada 25 September 23 November 2024. Catat, ada 11 larangan kampanye di Pilgub DKI Jakarta.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan ketiga pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) untuk memperhatikan 11 larangan kampanye selama Pilgub Jakarta.
Pilgub Jakarta diikuti oleh pasangan calon (paslon) dua dari partai politik dan satu dari jalur perseorangan atau independen. Ketiganya adalah Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dan Pramono Anung-Rano Karno
“Cagub-cawagub untuk tetap memperhatikan 11 poin larangan dalam kampanye yang harus dipatuhi,” pinta Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).
Dia menegaskan, ke-11 poin larangan kampanye tersebut telah diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Benny merinci ke-11 poin larangan kampanye dalam Pilgub DKI Jakarta. Pertama, para paslon tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Kedua, pasangan calon dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, serta pasangan yang menjadi lawan dalam kontestasi politik.
Ketiga, pasangan calon tidak boleh berkampanye dengan menghasut, memfitnah, dan mengadu domba partai politik (parpol), perseorangan, atau kelompok masyarakat.
Keempat, tidak boleh menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, serta menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan atau kelompok hingga partai politik.
Kelima, kampanye tidak boleh mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Keenam, tidak boleh dalam berkampanye menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
Ketujuh, dilarang merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye. Kedelapan, dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah.
Kesembilan, dilarang berkampanye di rumah ibadah dan tempat pendidikan. Kesepuluh, pasangan calon dilarang pawai berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya.
“Dan terakhir, kesebelas, tidak boleh berkampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” beber Benny.
Lebih lanjut, Benny juga membeberkan larangan kampanye yang diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota. Yaitu, larangan kampanye untuk pejabat pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.q
Kemudian, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI); dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. “Semuanya itu dilarang berkampanye untuk paslon,” tandas Benny.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta ini mengingatkan, paslon dan parpol atau gabungan parpol pengusung paslon agar mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat saat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Dia juga meminta paslon dan tim sukses untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Di antaranya, kata dia, seperti menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga, baik secara langsung ataupun tidak langsung.
“Kami menyakini ketiga paslon di Pilgub DKI Jakarta akan terus menjaga perdamaian dan integritas selama kampanya berlangsung,” sambung Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).
Munandar mengatakan, Bawaslu memperhatikan betul dan belajar dari Pilkada 2017. Dia memastikan, kampanye Pilkada 2017 yang tidak sehat, tidak akan terjadi di Pilkada 2024.
“Perlu ada komitmen bersama para paslon hingga timsesnya, untuk mencegah terjadinya peristiwa-peristiwa buruk di pilkada masa lalu,” imbuhnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu