TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Paslon di Kota Serang Belum Serahkan Agenda Kampanye ke KPU

Laporan: Yuliawati Saripudin
Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Komisioner KPU Kota Serang Ade Jahran saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kampanye dan aturan pemasangan APK, Senin (30/9).
Komisioner KPU Kota Serang Ade Jahran saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kampanye dan aturan pemasangan APK, Senin (30/9).

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang belum menerima pemberitahuan dari para pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Serang terkait pelaksanaan kampanye di Pilkada tahun ini.

Padahal seharusnya, kata Komisioner KPU Kota Serang, Ade Jahran, para paslon atau tim pemenangan memberikan informasi terlebih dahulu kepada pihak panitia penyelenggara pemilu sebelum melakukan kampanye.

“Sampai saat ini kita belum menerima surat pemberitahuan terkait dengan rencana kampanye pasangan calon,” katanya pada Senin (30/9).

Ade menjelaskan, tujuan dari penyampaian pemberitahuan itu supaya pihak penyelenggara pemilu dapat turut serta mengawasi gerak-gerik para paslon dalam melakukan kampanye di tengah masyarakat.

Karena jangan sampai nanti agenda-agenda kampanye yang dilaksanakan oleh para paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang berpotensi menimbulkan pelanggaran.

“Kalau kita hanya pemberitahuan bahwa pasangan A misalkan ada kampanye, pasangan B ada kampanye, pasangan C ada kampanye di mana? Kapan? masalahnya berapa timnya? metodenya apa? itu juga penting ya,” ujarnya.

Selain itu tujuan dari penyampaian informasi tersebut juga sekaligus memastikan bahwa agenda kampanye yang diselenggarakan oleh para paslon merupakan agenda resmi.

Karena jika kampanye tersebut ternyata tidak resmi dan dinyatakan sebagai agenda terselubung maka, kata Ade, pihak Bawaslu berhak untuk melakukan pembubaran karena dianggap melanggar. “Kalau misalkan tidak resmi Bawaslu punya haknya untuk membubarkan misalkan atau menghentikan,” terangnya.

Kemudian terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK), Ade menyampaikan ada sejumlah titik lokasi yang dilarang untuk dijadikan sebagai tempat pemasangan APK.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Serang Nomor 400 Tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Rapat Umum Kampanye pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2024, setidaknya ada sejumlah titik lokasi prasarana yang dilarang untuk dijadikan sebagai tempat pemasangan APK oleh para paslon.

Prasarana yang dimaksud itu yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok. “Kalau dilarang sudah jelas ya seperti tempat ibadah kemudian sarana pemerintahan,” katanya.

Selain melarang memasang APK di rumah ibadah, sekolah, dan prasarana pemerintahan, KPU Kota Serang juga melarang para paslon untuk memasang APK di sejumlah titik ruas jalan protokol.

Ada 13 ruas jalan protokol Kota Serang yang dilarang untuk dijadikan sebagai tempat pemasangan APK para paslon di Pilkada tahun ini.

Ruas jalan yang dimaksud yakni Jalan Veteran, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Hasanudin. Kemudian ruas Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Pangeran Diponegoro.

Lalu Jalan K.H. Syam’un, Jalan Yusuf Martadilaga, Jalan Mayor Syaefi, Jalan Ki Masjong, Jalan Kho Taryana, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, dan Jalan Pakupatan-Palima. “Kemudian jalan protokol itu kan dilarang ya,” ucapnya.

Selain melarang memasang APK di ruas jalan protokol, rumah ibadah, tempat pelayanan kesehatan, dan sekolah dalam surat keputusan itu juga KPU melarang para paslon untuk memasang APK-nya di taman.

Di Kota Serang sendiri setidaknya ada 13 taman yang dilarang untuk dijadikan sebagai lokasi pemasangan APK paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang 2024.

Ke-13 taman itu yakni Taman K3 Kemang, Taman K3 Ciceri Bunderan, Taman Selter Deduluran, Taman Patung Debus, Taman Depan Kopasus, Taman Lampu Merah Kebon Jahe.

Lalu Taman Cecantelan Warjok, Tamansari, Taman Ki Mas Jong, Taman Ruang Terbuka Hijau di setiap kecamatan, dan terakhir Taman Terbuka Hijau di setiap kelurahan.

Alun-Alun Barat dan Timur Kota Serang serta fasilitas umum seperti bank, pasar milik pemerintah, cagar budaya, dan stasiun juga menjadi tempat yang dilarang dalam surat keputusan tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo