Selain Hiburan Malam, Mantan Kades di Tangerang yang Diduga Korupsi Juga Beli Barang Mewah
TANGERANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, yakni AH (30), yang diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat, ternyata juga menggunakan uang haram tersebut untuk membeli barang-barang mewah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim PolrestaTangerang, Kompol Arief N Yusuf, Selasa (1/10/2024).
“Secara umum dari hasil audit kami yang melakukan penelusuran, hasil kejahatan yang dipergunakan untuk apa saja ya salah satunya, soal tersangka ini membelikan beberapa produk seperti perhiasan, jam tangan, dan kemudian kendaraan bermotor yang itu berasal dari hasil kejahatan,” kata Arief.
Diketahui, AH menjabat sebagai Kades Gembong pada periode 2013 hingga 2019 lalu. Ia diduga mengkorupsi anggaran pendapatan dan dana belanja desa pada tahun 2018.
Padahal dana desa tersebut harusnya digunakan untuk pembangunan wilayah dan kepentingan masyarakat di Desa Gembong. Namun, pelaku malah memperkaya dirinya dengan membeli barang-barang mewah hingga untuk hiburan malam.
“Anggaran itu untuk kepentingan masyarakat, khususnya di Desa Gembong. Dan ini, ia dominan untuk menguntungkan diri sendiri menggunakan anggaran negara,” jelasnya.
AH kini sudah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu