TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Predator Anak Penculik dan Oknum Guru Agama di Tangsel Terancam Dikebiri

Laporan: Rachman Deniansyah
Kamis, 03 Oktober 2024 | 19:58 WIB
Polisi saat mengungkap dua kasus pencabulan anak di Tangsel. (tangselpos.id/rmn)
Polisi saat mengungkap dua kasus pencabulan anak di Tangsel. (tangselpos.id/rmn)

SERPONG, Predator anak yang tega melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur di Tangerang Selatan (Tangsel), diancam hukuman kebiri.

Hukuman tersebut bakal dijatuhkan kepada dua predator anak dalam kasus pencabulan berbeda, yang telah menggegerkan warga Tangsel, sebulan terakhir.

Pertama, yakni kepada tersangka berinisial DG (32), dalang dari tiga kasus penculikan dan pencabulan terhadap anak sepulang sekolah.

Serta juga terhadap predator anak berinisial M (39), yang merupakan seorang oknum guru ngaji yang tega mencabuli 8 santrinya.

Kapolres Tangsel, Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan, tersangka berinisial DG (32), ternyata merupakan residivis dari kasus serupa.

"Kasus pencabulan anak di bawah umur yang pernah ditangani oleh Polres Jakarta Selatan (Jaksel) pada 2014," ungkap Rizkyadi di Mapolres Tangsel, Kamis (3/10/2024).

Sedangkan untuk predator anak berinisial M (39), yang bersembunyi di balik topeng profesinya sebagai guru agama, ternyata diketahui telah melakukan aksinya sejak 2021 silam.

"Lalu kejadian terakhir pada 23 September 2024," imbuhnya.

Mirisnya lagi dari sebanyak 8 anak yang diketahui menjadi korban, ada salah satu yang pernah disetubuhinya.

Hal tersebut dipaparkan lebih lanjut oleh Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, pada kesempatan yang sama.

"Motifnya, tersangka mau menyalurkan hasrat biologisnya. Diduga ada beberapa dari 8 korban, dugaan persetubuhan. Namun nanti kita dalami lagi," ungkapnya.

Atas perbuatan bejatnya itu, Alvino menegaskan, kedua predator anak dengan kasus berbeda tersebut, sama-sama dikenakan pasal berlapis.

Terhadap predator anak berinisial DG, polisi menerapkan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan dan/atau penculikan dan/atau kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlndungan Anak menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sedangkan tehadap tersangka M, diterapkan dugaan Tindak Pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau Tindak Pidana Kekerasan seksual , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan pasal berlapis itu, kedua predator anak diancam dengan hukuman kebiri.

"Jadi tentunya yang kami terapkan adalah seluruh pasal tersebut, dann salah satu pasalnya ada yang menyebutkan ancaman hukuman demikian (kebiri)," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo