TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ikut Kampanye Pilkada, Dewan Wajib Cuti

Laporan: Idral Mahdi
Jumat, 11 Oktober 2024 | 07:30 WIB
KPU Kota Tangsel memperingatkan anggota dewan agar cuti aaat kampanye.(dra)
KPU Kota Tangsel memperingatkan anggota dewan agar cuti aaat kampanye.(dra)

SETU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada 50 anggota DPRD Kota Tangsel, terkait pelaksanaan kampanye bagi para anggota dewan.

Sosialisasi ini dimaksudkan agar seluruh anggota DPRD Kota Tangsel, yang juga merupakan pejabat struktural di partai politik harus paham aturan yang membatasi saat melakukan kegiatan kampanye di Pilkada 2024.

Sosialisasi yang digelar di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (10/10) itu dihadiri juga oleh Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhammad Acep, dan juga seluruh anggota DPRD Kota Tangsel.

Ketua KPu Kota Tangsel, M Taufiq MZ mengatakan, bahwa ada aturan yang jelas menegaskan, bahwa dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota merupakan pejabat daerah.

“Sehingga ada aturan yang membatasi bagi anggota dewan tingkat kota, untuk bisa ikut atau menggelar kegiatan kampanye di Pilkada sekarang ini,” ujarnya.

Taufiq mengatakan, bahwa anggota DPRD Kota Tangsel ketika akan melakukan kegiatan kampanye.harus cuti terlebih dahulu.

“Jadi, untuk cuti ini, kita serahkan mekanisme cutinya di internal dewan. Apakah cukup cuti diajukan ke Sekretariat Dewan (Sekwan) atau cukup ke pimpinan DPRD saja. Itu kami serahkan mekanismenya ke internal DPRD Kota Tangsel. Namun, yang pasti, selain cuti mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara ketika melakukan kegiatan kampanye,” tambah Taufiq.

Taufiq juga menjelaskan, terkait PKPU Nomor 13 Tahun 2024 terkait pelaksanaan kampanye. Dimana juga ada aturan yang harus dipatuhi kepada seluruh anggota dewan ketika melakukan kegiatan kampanye tersebut.

Ketua Sementara DPRD Kota Tangsel, Rachmat Hidayat mengatakan, sosialisasi dari KPU Kota Tangsel tersebut sangat penting. “Dengan begini, teman-teman anggota dewan paham betul batasan dan aturan yang harus diikuti di masa kampanye ini. Jangan sampai nanitnya ada di antara kami yang malah tidak paham aturan,” ungkapnya.

Rachmat juga mengatakan, dia juga juga merupakan pejabat daerah sementara di sisi lain juga pengurus partai maka kini sudah paham betul batasannya.

“Kalau dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jelas, kami merupakan pejabat daerah, namun kami juga pengurus partai. Yang tentunya bekerja pula untuk pemenangan pasangan calon yang kami usung. Maka dengan adanya sosialisasi ini, kami tahu dimana batasan kami sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo