TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sandra Dewi Suruh Asisten Tarik Sisa Uang Di Bank

Laporan: Dzikri
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:17 WIB
Sandra Dewi. Foto : Ist
Sandra Dewi. Foto : Ist

JAKARTA - Sandra Dewi menyuruh menarik uang di rekening setelah suaminya Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Sandra Dewi berdalih keluarganya butuh biaya untuk hidup sehari-hari, termasuk biaya sekolah anak pertama. “Uangnya sedikit juga,” katanya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2024.

Sandra Dewi dihadirkan sebagai saksi sidang perkara korupsi tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah tahun 2015-2022. Suaminya, Harvey Moeis men­jadi terdakwa pada sidang ini.

Sandra Dewi mengemukakan, sejak Harvey menjadi tersangka, seluruh uang di sejumlah rekening bank dibekukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan keluarganya butuh biaya untuk hidup.

Sandra Dewi lalu menyuruh asistennya untuk menarik semua dana di rekening bank yang belum dibekukan. Rekening itu atas nama asistennya. Namun, dikuasai Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Ratih, asisten Sandra Dewi, yang juga dihadirkan pada sidang ini membenarkan, pernah disuruh mengosongkan isi rekeningnya. Ia mengakui, pengelolaan dana di rekening atas per­intah Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Namun, Ratih berdalih tidak tahu transaksi yang terjadi di rekeningnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung lalu membeberkan isi berita acara pemeriksaan Ratih nomor 10. Yang menerangkan total jumlah uang sejak 2021 sampai 2023 sebanyak Rp 894 juta.

Ratih mengaku tidak tahu soal adanya uang masuk sejumlah Rp 80 juta dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE), pe­rusahaan money changer milik Helena Lim.

Helena yang turut dihadirkan sebagai saksi mengakui, pernah transfer uang ke rekening yang disodorkan Harvey Moeis. Ia berdalih transfer itu, terkait uru­san jual beli valuta asing.

Pada sidang ini juga terungkap Helena menghilangkan catatan transaksi jual beli valas PT QSE dengan Harvey Moeis dan lima perusahaan smelter swasta. Ia tak ingin Bank Indonesia menemukan transaksi itu ketika melakukan audit.

Menurut isi BAP nomor 18 yang dibacakan jaksa, Helena menerangkan bahwa transaksi jual beli valas PT QSE dengan Harvey dan lima smelter swasta dibuatkan laporannya. Namun, laporan yang dibuat secara bu­lanan itu kemudian dimusnahkan Helena.

Helena berkilah yang dihancurkan sekadar catatan saldo saja. Jika transaksi sudah benar, dokumen tersebut dianggap su­dah tak diperlukan lagi.

Kayak pekerjaan hari ini, saldonya berapa. Itu yang saya buang,” dalihnya.

Jaksa lantas mengingatkan isi BAP Helena. “Bahwa alasan saya. memusnahkannya agar Bank Indonesia dalam melaku­kan audit tidak menemukan transaksi dari Harvey Moeis, PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SBS, CV VIP di PT QSE,” jaksa mengutip BAP Helena.

Tak Lapor PPATK

Jaksa juga mengutip isi BAP Helena yang menyatakan tidak pernah melaporkan transaksi dengan Harvey dan lima smelter swasta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia berdalih tak pernah mendapat KTP para pelanggan­nya tersebut, termasuk Harvey saat transaksi.

Menurut Helena, total jumlah transaksi jual beli valas melalui PT QSE dari Harvey dan lima smelter swasta sekitar 20 juta sampai 30 juta dolar Amerika Serikat. Seluruh transaksinya dilakukan selama periode 2018 sampai 2023.

Terdakwa Harvey hanya me­nanggapi keterangan Helena terkait seluruh transaksinya ber­sama lima perusahaan smelter swasta lainnya di PT QSE.

Menurutnya, seluruh transaksi itu kemudian didakwakan ke­pada dirinya. Padahal ada yang telah diserahkan ke pihak lain oleh Helena.

Masih menurut Harvey, ter­dakwa lain telah mengakui bahwa uang dari jual beli valas di PT QSE sebagai pembayaran utang. Ada juga yang digunakan sebagai fee pembayaran pengacara.Ia heran kenapa tran­saksi itu kemudian didakwakan kepadanya.

Kepada Sandra Dewi, Harvey meminta agar berdoa setiap malam dan mengajarkan kepada anak-anaknya.

Sandra Dewi juga diminta mendoakan majelis hakim yang menangani perkara Harvey. “Karena beliau-beliau adalah wakil dari Tuhan,” mohon Harvey.

Pada sidang ini, Harvey didakwa terlibat korupsi tata niaga ko­moditas timah di lahan konsesi PT Timah di Bangka Belitung kurun 2015 -2022. Menurut jaksa,kasus ini merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo