TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Total Tas Mewah Sandra Dewi yang Disita Capai Rp33 Miliar

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:49 WIB
Artis Sandra Dewi. Foto : Ist
Artis Sandra Dewi. Foto : Ist

JAKARTA – Artis Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang terkait kasus korupsi timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

 

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengabulkan permohonan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

 

“Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para pemohon,” ujar Hakim Rios, Selasa (28/10/2025).

 

Usai sidang, Humas PN Jakpus Andi Saputra menjelaskan bahwa sejumlah aset yang sebelumnya digugat keberatannya oleh Sandra kini resmi kembali menjadi bagian dari barang sitaan.

 

“Aset yang diajukan dalam keberatan itu antara lain sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah di kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, rumah di Permata Regency Jakarta Barat, rekening bank yang diblokir, serta beberapa tas mewah,” jelas Andi.

 

Berdasarkan putusan perkara Harvey Moeis, aset-aset tersebut mencakup tas-tas mewah, logam mulia, dan rekening deposito dengan total nilai mencapai Rp33 miliar. Selain itu, dua kondominium di Gading Serpong dan properti di kawasan elite Jakarta juga tercatat sebagai bagian dari barang bukti yang disita penyidik.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit