KPU Beri Kesempatan Parpol Klarifikasi Data Keanggotaan Ganda
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan kepada partai politik untuk melakukan klarifikasi atas dugaan keanggotaan ganda dalam keorganisasianya. Klarifikasi ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Saat ini sedang memberikan kesempatan bagi parpol yang keanggotaannya ganda eksternal untuk melakukan klarifikasi," ujar Komisioner KPU Idham Holik, seperti keterangan yang diterima RM.id (Tangsel Pos Group), Selasa (30/8).
Idham menyebut, klarifikasi atas data keanggotan ganda parpol sudah sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Dalam verifikasi administrasi terkait data ganda anggota, KPU melibatkan seluruh jajaran di tingkat kabupaten dan kota.
Sementara, berdasarkan jadwal, verifikasi administrasi di tingkat kabupaten dan kota itu berlangsung hingga 11 September dan diumumkan pada 14 September. “Sekarang masa untuk memberikan kesempatan untuk klarifikasi," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan 30 parpol yang mencantumkan identitas warga sipil dan pengawas pemilu sebagai kader. Pencatutan nama itu juga terjadi di Sipol KPU. (AY/rm.id)
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu