TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Seorang Ayah Tiri di Tangerang Ditangkap Usai Lecehkan Anak Sambung

Oleh: mg.2
Rabu, 16 Oktober 2024 | 08:55 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, tengah melaksanakan konfrensi pers terkait seorang ayah tiri melakukan pelekcehan dan kekerasan terhadap anak sambungnya.(mg.2)
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, tengah melaksanakan konfrensi pers terkait seorang ayah tiri melakukan pelekcehan dan kekerasan terhadap anak sambungnya.(mg.2)

TANGERANG – Peristiwa memilukan terjadi di Cipondoh, Kota Tangerang. Di mana seorang ayah tiri tega melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap anak-anak sambungnya.

Pelaku berinisial MA (42) diduga melakukan tindakan tak bermoral terhadap kedua anak perempuannya, AMH dan AHR (15), yang merupakan anak kembar. Tak hanya itu, pelaku juga melancarkan tindak kekerasan fisik terhadap anak lelakinya AKZ (15).

"Sangat disayangkan, seorang ayah sambung bisa berbuat hal sekeji ini kepada anak-anak tirinya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (15/10).

Sekarang, kata Zain, pihaknya telah menindak tegas dengan menangkap pelaku dan melaksanakan penyelidikan mendalam. Pelaku pun telah diamankan.

"Pelaku sudah kami tangkap dan ada dua laporan yang kami terima, pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya," ucapnya.

Dalam penanganan kasus tersebut, Polres Metro Tangerang Kota telah bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

 "Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater  untuk mengatasi trauma yang dialami para korban," tambahnya.

MA kini ditahan dan dijerat dengan Pasal Perbuatan Cabul dan Kekerasan terhadap Anak sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat, dengan penjara minimal lima tahun hingga 15 tahun serta denda maksimal lima milyar rupiah.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo