Rekening Anggota DPR Lasmi Indaryani Diblokir
JAKARTA - Anggota DPR Lasmi Indaryani terseret dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Rekening Lasmi diblokir lantaran kasus yang menjerat ayahnya itu.
"Benar, diblokir penyidik (untuk) kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (31/8).
Namun, jubir berlatarbelakang jaksa itu enggan merinci lebih lanjut kaitan antara kasus Budhi dengan rekening Lasmi.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8), Lasmi mengungkapkan, rekeningnya diblokir sejak satu tahun yang lalu.
Nah dalam pemeriksaan, kata Lasmi, dirinya dicecar oleh penyidik salah satunya soal penggunaan rekening yang telah diblokir itu.
"Dilihat rekening saya dan sebenarnya rekening saya kan sudah lama diblokir, juga sudah bisa dicek. tapi mereka konfirmasi aja, ini untuk apa, ini untuk apa?" ujar Lasmi sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta.
Politisi Partai Demokrat ini menampik rekening itu menjadi penampung hasil dugaan rasuah ataupun pencucian uang. "Tidak ada sangkut pautnya dengan urusan ini," bebernya.
Kami merasa agak tidak adil sih, karena itukan rekening saya sebagai anggota DPR RI tidak ada hubungannya dengan APBD, tidak ada hubungannya dengan perusahaan, dan saya buka rekening itu waktu saya menjadi anggota DPR," sambungnya.
Lasmi mengklaim sudah menyatakan protes ke penyidik atas pemblokiran rekeningnya. Namun, penyidik memintanya untuk memberikan bukti yang menjelaskan rekening itu tidak berkaitan dengan kasus yang menjerat ayahnya.
"Mereka (penyidik) meminta surat dari kami bahwa keterangan bahwa itu adalah gaji saya secara anggota DPR, yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini," tandas Lasmi.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018. Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU.
Dalam kasus itu, Budhi diduga telah menyembunyikan harta kekayaannya yang berasal dari hasil korupsi. Harta tersebut berbentuk harta bergerak maupun tak bergerak. Dalam kasus pencucian uang, KPK telah menyita aset senilai Rp 10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi.
Budhi Sarwono sebelumnya divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek yang melibatkan tiga perusahaan miliknya kurun waktu 2017-2018. Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Budhi berupa denda sebesar Rp 700 juta subsidair 6 bulan kurungan. (rm.id)
Olahraga | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu