Penahanan Kades Tersangka Pemalsu Surat Tanah di Tangerang Ditangguhkan, Korban Kecewa
TANGERANG – Polisi menangguhkan penahanan pria berinisial TS, Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, yang merupakan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah.
Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin, mengatakan penangguhan penahanan itu dilakukan karena tersangka memiliki alasan sakit.
“Penahanannya dilakukan karena sakit. Ada surat keterangan dokter yang menyatakan harus pengobatan rutin di RS Mayapada, daripada bulak-balik,” kata AKBP Mirodin, Rabu (23/10/2024).
Meski begitu, TS yang sudah ditahan sejak 3 September 2024 lalu itu, masih memiliki kewajiban wajib lapor ke Polda Banten.
Mirodin juga menegaskan bahwa penyidikan dalam kasus tersebut masih terus dilakukan.
“Berkas perkara sudah tahap satu, menunggu P21 dari jaksa,” jelasnya.
Seperti diketahui, TS diduga telah memalsukan surat pernyataan hak milik tanah warga. Surat pernyataan itu menjadi dasar terbitnya sertifikat tanah seluas 3.000 m2 yang terbit atas nama TS. Korban bernama Nurmalia pun baru mengetahui hal tersebut setelah dirinya mengikuti program PTSL pada tahun 2022 lalu.
Terkait dengan penangguhan penahanan TS, Nurmalia mengaku sedih dan kecewa. Menurutnya, penangguhan tersebut merupakan pukulan yang harus diderita oleh pihak korban.
“Rasanya sakit, nyesek, sekaligus lelah. Kamis sudah habis-habisan mencari keadilan menuntut hak kami rakyat kecil yang diserobot,” ucap Nurmalia.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu