Jaksa Tidak Percaya, Harvey Moeis Kumpulkan Setoran Smelter Timah Untuk Covid
JAKARTA - Harvey Moeis berdalih mengumpulkan uang dari perusahaan smelter timah untuk menanggulangi Covid-19. Jaksa Penuntut Umum langsung mematahkan alibi Harvey tersebut, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, (23/10/2024).
Harvey menyampaikan dalih itu ketika dihadirkan sebagai saksi mahkota bagi terdakwa lain. Harvey juga menjadi terdakwa perkara korupsi tata niagatimah, di lahan konsesi PT Timah periode 2015-2022.
Suami artis Sandra Dewi itu mengaku, mengelola dana “kas sosial” setoran dari smelter PT SIP, PT SBS, PT TIN, dan CV VIP.
Keempat smelter swasta itu, bersama PT RBT, disewa PT Timah untuk proses pengolahan pasir timah menjadi timah.
Setiap smelter harus menyetorkan uang 500 dolar Amerika Serikat (AS) dari setiap ton timah yang diolah.
Harvey mengemukakan, smelter swasta menyetorkan uang ke PT QSE, perusahaan money changer milik Helena. Harvey lalu menerima uang dari PT QSE secara tunai.
Jaksa lalu mengorek penerimaan uang dari empat smelter kepada Harvey lewat PT QSE.
Harvey berkilah, tidak mengetahui totalnya karena tidak pernahmelakukan pencatatan. Alasannya, uang diterima dari smelterberbeda-beda. Namun, ia memastikan besarnya mencapai Rp 1 miliar setiap kali menerima.
Harvey juga beralasan, setoran dari empat smelter tidak rutin. Lantaran pembayaran dari PT Timah kepada smelter tidak lancar.
“Menurut pengakuan mereka (smelter menyetor) kalau ada uang. (Saya) menerima saja,” ujar Harvey.
Apalagi, terjadi penurunan harga timah dunia pada 2020. Sehingga nilai sewa smelter swasta diturunkan dari 3.700 dolar AS per ton menjadi 2.500 dolar AS per ton.
Selain tak punya catatan penerimaan, Harvey berdalih tak pernah membuat laporan penggunaan dana “kas sosial” tersebut. Laporan hanya disampaikan secara lisan.
Ia menyebut, uang digunakan untuk program reklamasi, tapi urung dilaksanakan karena keburu pandemi Covid-19.
Saya pikir itu adalah hal yang lebih mendesak, dan bantuan ketika itu sangat dibutuhkan. Sehingga akhirnya dana itu terpakai untuk Covid,” akunya.
Uang pun digunakan untuk membantu penanggulangan pandemi dengan pembelian alat PCR. Lagi-lagi, Harvey tak bisa menjelaskan berapa uang yang digunakan.
Jaksa tidak percaya alasan Harvey. “Pandemi di Indonesia baru mulai Maret 2020. Nah, Saudara mendapatkan setoran-setoran itu sejak awal 2019!” jaksa mematahkan dalih Harvey.
Harvey lagi-lagi berdalih setoran dari smelter tidak lancar.
“Jadi, ketika itu, smelter-smelter itu belum mampu berpartisipasi. Sampai sudah Covid, setelah itu perjanjiannya stop,” kilahnya.
Selain itu, jaksa mengonfirmasiadanya transfer dari rekening PT QSE ke rekening Harvey dan istrinya, Sandra Dewi.
Harvey berdalih, transaksi itu dilakukan atas penukaran valas, tidak terkait uang dana sosial dari smelter.
Jaksa lantas menampilkan buktiadanya penerimaan 3.871.100 dolar AS atau setara Rp 200 miliar dari pemilik CV VIP ke PT QSE pada 2023. Keterangan transaksi itu: “Dari Pak Aon untuk Pak Harvey”.
Harvey menerangkan, itu merupakan dana pribadi Aon. Menurutnya, PT QSE terbiasa menulis transaksi itu dengan “Aon” dan “Harvey”.
Kemudian, jaksa menanyakan jumlah setoran dari bos CV VIP kepada Harvey sejumlah Rp 122 miliar. Uang ini sebagai pembayaran dana kas sosial pada tahun 2019.
Harvey membantah pernahmenerima uang tersebut. Alasannya, harga timah sedang turun, sehingga tidak yakin atas kiriman sebanyak itu.
Dalam perkara ini, Harvey dan Helena didakwa menerima Rp 420 miliar yang disebutkan “biaya pengamanan” penambangan timah di lahan konsesi PT Timah di Bangka Belitung.
Setoran ini disamarkan sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) dari empat smelter yang disewa PT Timah.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu