TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kilas Balik Pemilu dalam Menyongsong Pilkada, Bawaslu Tangsel Soroti Sejumlah Isu Krusial

Laporan: Rachman Deniansyah
Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:31 WIB
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep saat memaparkan hasil pengawasan Pemilu 2024, Jumat (25/10). Foto : Ist
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep saat memaparkan hasil pengawasan Pemilu 2024, Jumat (25/10). Foto : Ist

SERPONG -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti sejumlah isu krusial yang menjadi catatan dalam sepanjang perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu. 

Sejumlah catatan penting tersebut pun menjadi bahan evaluasi dalam menyongsong kesuksesan ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentam 2024. 

Sederet permasalahan yang ditemui Bawaslu tersebut, dipaparkan langsung dalam acara Sosialisasi Hasil Pengawasan Pemilu yang berlangsung di wilayah Serpong, Tangsel, Jumat (25/10).

"Sengaja kegiatan ini diadakan di tengah-tengah tahapan kampanye Pilkada serentak di Kota Tangsel, karena ini adalah untuk mengevaluasi bagaimana kegiatan atau pelaksaan Pemilu 2024," ujar Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep. 

Acep memaparkan, persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi hal paling krusial yang disoroti dalam ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), Februari silam. 

"Karena tidak sinkronnya data-data pemilih yang selama ini selalu berpatokan kepada Kemendagri. Sehingga di Kota Tangsel itu, ada begitu banyak pemilih yang menggunakan KTP dan juga pemilih tambahan atau DPTb," ungkap Acep.

Namun yang disayangkan, kata Acep, masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) itu tidak difasilitasi surat suara. 

"Sehingga jika DPT hadir seluruhnya ke dalam TPS, maka DPTb ini tidak bisa memilih karena tidak ada ketersediaan surat suara, begitu pun DPK," ucapnya. 

Atas hal tersebut maka dalam perhelatan Pilkada tahun ini, Bawaslu menganggap bahwa koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) harus lebih ditingkatkan. 

Menurut Acep, hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi. Pasalnya di sisi lain, tingkat partisipasi pemilih itu sangat dibutuhkan dalam ajang pesta demokrasi Pilkada ini. 

"Partisipasi pemilih itu sangat dibutuhkan dalam proses Pilkada," tegasnya. 

Ia melanjutkan, isu strategis selanjutnya yang menjadi sorotan adalah persoalan regulasi. 

"Regulasi Pemilu yang diturunkan oleh KPU itu selalu mendadak. Contohnya ketika rekapitulasi di tingkat kota maupun di tingkat TPS di tanggal 14 Februari. Pemungutan suara dan penghitungan suara juknis yang dikeluarkan oleh KPU tepat pada tanggal 14 Februari sehingga pemahaman penyelenggara di tingkat bawah ini agak sulit. Karena tidak dibekali dengan peraturan yang cukup untuk mereka pahami," paparnya. 

Kondisi tersebut, menurut Acep, membuat beberapa hal yang tidak diinginkan terjadi. 

"(Contohnya-red) terjadinya pembukaan kotak suara yang sebelum pemungutan suara," ungkap Acep. 

Menurut dia, keserentakan waktu antara tahap pemungutan suara dan perhitungan suara juga perlu dievaluasi. 

"Pagi pemungutan suara, sementara siang penghitungan suara dua kegiatan ini mestinya ada evaluasi dari KPU menjadi berbeda. Pemungutan dalam proses pemungutan, keserentakan itu hanya ketika mencoblos. Mestinya tidak dalam satu hari sehingga penyelenggara tidak mengalami intimidasi dan juga tidak mengalami intervensi karena harus selesai pada hari itu. Ini juga membutuhkan waktu yang panjang dan juga energi yang cukup untuk KPPS," terang Acep. 

Acep berpendapat bahwa persoalan ini berpotensi dapat menimbulkan masalah selanjutnya. 

"Kemudian di Tangsel sendiri, karena akibat regulasi yang kurang dipahami KPPS maka ada sengketa di MK (Mahkamah Konstitusi) dan ada pelanggaran administrasi di Bawaslu Tangsel oleh Partai PAN, kemudian di MK ada dari PSI, PAN, dan Hanura," paparnya. 

Sebab pada prinsipnya, lanjut Acep, Pemilu bukan hanya saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

"Tapi bagaimana proses yang dijalani menghasilkan pemimpin yang baik," lanjut Acep. 

Ia berharap, sederet catatan yang dijumpai selama Pilpres dan Pileg ini dapat menjadi bahan evaluasi. Sehingga saat Pilkada 2024 ini hal tersebut tak terulang kembali. 

"Nah harapan kami tidak banyak pelanggaran baik di Pilkada Tangsel maupun tingkat Provinsi," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo