TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Armor Jalani Sidang Perdana Kasus KDRT Cut Intan, Minta Maaf ke Keluarga

Laporan: Dzikri
Senin, 28 Oktober 2024 | 13:02 WIB
Armor Toreador tersangka kasus kdrt. Foto : Ist
Armor Toreador tersangka kasus kdrt. Foto : Ist

BOGOR – Armor Toreador (25), tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yakni Cut Intan Nabila (23), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Senin (28/10/2024).

Pada saat tiba di PN Cibinong, Armor langsung menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Cut Intan melalui awak media.

“Pertama, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada istri dan anak-anak saya. Saya berharap dan meminta maaf karena belum bisa menjadi figur ayah dan suami yang baik,” ucapnya.

Ia juga meminta maaf kepada keluarga besar istrinya yang berada di Aceh, dan juga berharap masih bisa berkomunikasi baik dengan mereka.

"Yang kedua, saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar istri saya, ayah, dan bunda di Aceh. Berharap komunikasi ke depan bisa berjalan lancar karena demi masa depan dan perkembangan anak-anak," lanjut Armor.

Armor pun merasa menyesal atas kasus yang menjeratnya dan perbuatannya itu. Sebab, kedua orang tuanya juga harus ikut terseret dan terkena hujatan dari berbagai pihak akibat aksi KDRT yang dilakukan oleh Armor kepada Cut Intan.

“Cuma karena adanya kasus ini, mereka harus ikut terhujat dari berbagai pihak yang sebenarnya tidak mengetahui sosok mama dan papa saya yang sesungguhnya,” katanya.

Akibat perbuatannya, Armor dijerat dengan pasal berlapis atas kasus KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya itu. Ia juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Pria berusia 25 tahun itu pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo