Pemkot Tunggu Instruksi Pusat Terkait Penyesuaian SOTK
SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sampai dengan saat ini masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat mengenai penyesuaian nomenklatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Sebab seperti yang diketahui di pemerintah Presiden Prabowo saat ini jumlah kementerian menjadi bertambah.
Tercatat, jumlah kementerian di Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ada sebanyak 48 kementerian.
Sementara sebelumnya di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, jumlah kementerian hanya ada sebanyak 34.
Melihat situasi tersebut Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Serang, Imam Rana Hardiana, mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan di daerah akan ada penyesuaian nomenklatur SOTK untuk memudahkan koordinasi dalam menjalankan tugas kerja. “Kalau lihat dari struktur pusat kemungkinan besar sih menurut saya ada perubahan ke daerah,” katanya pada Senin (28/10).
Walaupun begitu, Imam Rana mengaku, sampai dengan saat ini Pemkot Serang belum menerima instruksi dari pemerintah pusat untuk dilakukan penyesuaian tersebut.
Oleh karenanya Pemkot Serang sampai dengan saat ini masih menunggu mengenai instruksi penyesuaian SOTK di Kota Serang. “Sesuai dengan pemerintah aja. Nanti dari pemerintah ada perintah untuk perubahan struktur kita ubah,” terangnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala BPKAD Kota Serang itu menerangkan, perlu proses panjang untuk melakukan penyesuaian nomenklatur SOTK. Tidak hanya sekedar menyiapkan perubahan struktur organisasi, namun juga SDM serta kesiapan pengelolaan anggaran.
“Karena memang perubahan struktur itu banyak yang harus disiapkan dari struktur, orang-orang, kemudian tupoksi. Kemudian pengelolaan kesiapan anggaran. Tahapannya banyak sekali,” terangnya.
Di sisi lain Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Tb Ridwan Akhmad, menilai penyesuaian SOTK di lingkungan Pemkot Serang belum begitu diperlukan.
Karena menurutnya, apabila perubahan itu dilakukan yang paling dikhawatirkan adalah beban APBD Kota Serang akan semakin bertambah.
Sebab sejauh ini, katanya, postur APBD Kota Serang sebagian besarnya habis untuk keperluan belanja pegawai.
Dia mencatat alokasi anggaran yang dihabiskan untuk belanja pegawai mencapai 41 persen padahal berdasarkan perintah undang-undang alokasi anggaran untuk belanja pegawai tidak boleh mencapai lebih dari 30 persen.
“Jadi kalau bisa sih nggak usah gemuk-gemuk lah karena akan dibebankan kepada APBD juga,” terangnya.
Karena itu dia menurutnya daripada harus membuat struktur organisasi baru, lebih baik pemerintah memaksimalkan peran dan fungsi struktur organisasi yang sudah ada saat ini.
“Jadi prinsipnya yang perlu digaris bawahi kaya fungsi tapi ramping daripada struktur gemuk tetapi miskin fungsi, buat apa? Hanya jadi beban APBD,” tegasnya.
Meskipun begitu dia tidak menampik perubahan itu harus dilakukan, bila memang ada perintah dari pemerintah pusat dalam bentuk undangan-undang untuk dilakukan penyesuaian.
Sebab, apabila perintah penyesuaian itu telah diundang-undangkan maka, mau tidak mau pemerintah di daerah harus melakukan perintah tersebut.
“Jadi sepanjang tidak ada instruksi perubahan SOTK saya kira pemerintah kota serang tidak boleh terlalu kreatif merubah SOTK,” tandasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu