Usulan Ngawur, Ide Pilih Kades Lewat Parpol
JAKARTA - Ada anggota DPR tiba-tiba mengusulkan agar pemilihan kepala desa (Pilkades) dilakukan lewat mekanisme partai politik. Ide tersebut langsung diprotes warga dunia maya, karena dianggap ngawur.
Usulan tersebut pertama kali disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat Rapat Dengar Pendapat dengan KPU dan Kementerian Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Rapat ini sebenarnya membahas soal rencana mengubah KPU sebagai lembaga sementara atau ad hoc, yang dibentuk dua tahun sebelum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Doli kemudian menyampaikan, mekanisme Pilkades perlu turut dibahas dalam peraturan Pemilu yang menggunakan mekanisme partai politik. Menurutnya, Pilkades merupakan kegiatan politik yang tanpa disadari telah menggunakan sistem partai.
“Cuma bedanya partai nangka, partai pepaya, partai kambing, tapi (intinya) pakai partai juga. Artinya, mekanisme dan sistem kepartaian itu sudah masuk sebetulnya ke pemilihan kepala desa,” kata Doli.
Politisi Partai Golkar ini menyebut, gesekan antar warga lebih sering terjadi saat Pilkades. Jauh lebih parah dibanding Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Bahkan, menurutnya, tidak sedikit pula masyarakat yang meregang nyawa akibat perbedaan pilihan saat Pilkades.
"Kalau bicara tentang korban jiwa, pemilihan lebih banyak di desa dibandingkan dengan Pileg, Pilkada,” ucapnya.
Oleh karenanya, Doli mengusulkan agar pencalonan Pilkades menggunakan parpol yang sudah ada. Kata dia, ini upaya membangun sistem politik hingga ke tingkat yang paling bawah.
Ia mengaku, usulan ini akan disampaikan lebih lanjut jika Rancangan Undangan-Undang (RUU) tentang Partai Politik maupun RUU lainnya yang berkaitan dengan Pemilu sudah dibahas di DPR.
“Sehingga kritik terhadap partai politik soal identitas politik nggak ada lagi, karena sampai bawah keterlibatan masyarakat,” pungkasnya.
Mendengar ini, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Widhi Hartono, menegaskan pihaknya tidak setuju. Dia menjelaskan, Pilkades merupakan sistem pemilihan umum tertua di Indonesia yang dilakukan tanpa keterlibatan parpol. Bahkan jadi cikal bakal Pemilu yang dianut parpol.
Jadi, biarkan Pilkades tetap dilaksanakan seperti Pilkades yang diwariskan oleh nenek moyang kita, tanpa keterlibatan partai politik,” ujarnya, kepada Redaksi, Sabtu (2/11/2024).
Widhi menekankan, keterlibatan parpol dalam Pilkades tidak tepat. Sebab, masyarakat desa biasanya memilih sosok yang sudah dikenal, bukan calon yang tiba-tiba muncul karena dapat dukungan dari partai.
“Pilkades memilih figur yang sudah dikenal oleh warga setempat tanpa ada propaganda politik partai. Benar-benar memilih pemimpin yang sudah diketahui karakter kesehariannya,” ungkapnya.
Dia juga tak setuju dengan pernyataan Doli bahwa Pilkades lebih sering memicu polarisasi di tengah masyarakat sampai sering memakan korban jiwa. Menurut Widhi, gesekan antar masyarakat justru jauh lebih banyak terjadi setiap gelaran Pileg, Pilkada, atau Pilpres.
“Kalau boleh jujur, suasana Pilkades lebih dewasa ketimbang pemilihan lainnya. Gesekan Pilkades bersifat sesaat, setelahnya normal kembali. Sangat berbeda dengan pemilu lainnya,” pungkasnya.
Penolakan usulan DPR soal Pilkades dilakukan lewat mekanisme parpol tak hanya disampaikan di dunia nyata. Warga dunia maya juga ramai mengkritik usulan tersebut.
“Ini makin ngawur. Desa mau diobok-obok juga?” sindir @iben230493.
Akun @menang2024 menganggap, usulan Pilkades lewat parpol ide gila ini. “Lebih dahsyat perpecahan-perpecahan dalam masyarakat jika Pilkades melalui parpol. Hak masyarakat dirampas,” ujarnya.
Warganet lain menyindir, tanggung jika keterlibatan parpol sampai Pilkades.
“Sekalian aja pemilihan RT dan RW disusupi nuansa politik, biar sudah nggak ada lagi namanya musyawarah mufakat,” tulis @gamapila.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu